Pelanggaran SOP Picu Kaburnya Tiga Tahanan di Polres Kepulauan Selayar; Dua Personel Diperiksa Propam
Pelanggaran SOP Picu Kaburnya Tiga Tahanan di Polres Kepulauan Selayar; Dua Personel Diperiksa Propam
Kejadian kaburnya tiga tahanan dari sel tahanan Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada Kamis dini hari (6/3/2025) pukul 02.00 Wita, telah berbuntut panjang. Dua personel kepolisian kini tengah menjalani pemeriksaan di Propam (Profesi dan Pengamanan) atas dugaan kelalaian yang menyebabkan peristiwa tersebut terjadi. Ketiga tahanan yang berhasil kabur berhasil ditangkap kembali dalam waktu kurang dari 24 jam.
Menurut keterangan Ps. Kasi Humas Polres Selayar, Aipda Suardi Alimuddin, kedua personel tersebut diperiksa karena diduga lalai dalam menjalankan tugas. Kelalaian tersebut terutama terlihat dari ketidakhadiran mereka di ruang jaga saat peristiwa kaburnya tahanan terjadi. “Dua orang personel diperiksa,” ungkap Aipda Suardi kepada awak media, Jumat (7/3/2025). Identitas kedua personel yang tengah menjalani pemeriksaan tersebut masih dirahasiakan.
Lebih lanjut, Aipda Suardi menjelaskan bahwa kelalaian tersebut meliputi ketidakpatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Salah satu poin penting SOP tersebut adalah kewajiban petugas jaga untuk selalu berada di pos penjagaan dan secara berkala melakukan pengecekan kondisi sel tahanan, termasuk memeriksa keamanan pintu, gembok, dan dinding sel. “Mereka seharusnya memeriksa semua sel. Pintunya bagus enggak? Gemboknya bagus enggak? Dindingnya aman tidak? Intinya lalai. Itu, kan, tidak berada di tempat,” tegas Aipda Suardi.
Kapolres Selayar, AKBP Adnan Pandibu, telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya terkait pengawasan tahanan. Tidak ada toleransi bagi petugas yang meninggalkan pos penjagaan selama bertugas. “Perintah Kapolres, untuk jaga tahanan itu tidak boleh, tidak ada toleransi, mereka harus berada di lokasi pelaksanaan tugas, di ruang jaga itu. Selalu harus ada, tidak boleh kosong. Tidak boleh mereka pergi, petugas harus ada,” ucap Aipda Suardi menyampaikan instruksi Kapolres.
Dugaan sementara, kedua personel tersebut meninggalkan area jaga untuk melakukan aktivitas lain, seperti pergi ngopi atau nongkrong, sehingga menimbulkan celah bagi para tahanan untuk melarikan diri. Hal ini merupakan pelanggaran SOP yang serius. “Mereka lengah karena mungkin dia keluar ngopi begitu. Pergi nongkrong, kan. Iya (pelanggaran SOP), dia tidak hadir. Dia tidak melaksanakan tugas dengan benar,” ujar Aipda Suardi. Ia juga menambahkan bahwa idealnya penjagaan tahanan dilakukan minimal oleh dua orang petugas, untuk menjaga prinsip saling mengawasi.
Polres Selayar saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penjagaan tahanan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. “Iya, Kapolres sudah langsung evaluasi,” kata Aipda Suardi. Pihak kepolisian juga memastikan hingga saat ini tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam membantu pelarian ketiga tahanan tersebut. “Iya, sekarang sementara diproses di Propam. Masih diperiksa. Enggak (ada keterlibatan pihak lain),” pungkasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat penting akan perlunya penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap SOP dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kepolisian. Langkah tegas yang diambil oleh Polres Selayar dengan memeriksa personel yang diduga lalai diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.