Pencurian Merica di Luwu Timur: Petani Terancam Hukuman, Keadilan Restoratif Jadi Penyelamat

Kasus pencurian dua karung merica yang melibatkan seorang petani bernama Muh Sulfikar (22) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berakhir dengan angin segar. Sulfikar, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, akhirnya mendapatkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

Peristiwa ini bermula ketika Sulfikar mengambil dua karung merica dari perkebunan milik Hamka (47) di Desa Loeha, Kecamatan Towuti pada Minggu, 9 Februari 2025. Tindakan ini kemudian menyeretnya ke ranah hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjelaskan bahwa keputusan penerapan RJ diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk latar belakang sosial ekonomi tersangka. Sulfikar diketahui sebagai tulang punggung keluarga, menanggung biaya hidup ibunya seorang diri setelah kedua orang tuanya berpisah. Ia juga pernah berkeluarga namun telah berpisah dengan istrinya sejak lima tahun lalu. Kebutuhan sehari-hari mereka bergantung sepenuhnya pada hasil kebun merica yang dikelolanya.

Pertimbangan Keadilan Restoratif

Beberapa faktor menjadi dasar pengajuan RJ dalam kasus ini:

  • Sulfikar baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman hukuman untuk tindak pidana yang dilakukannya di bawah 5 tahun.
  • Kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2.500.000.
  • Adanya perdamaian antara tersangka dan korban, dengan pengembalian barang curian.
  • Respons positif masyarakat terhadap proses RJ.

Sulfikar juga telah mengakui perbuatannya, menyesalinya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Ia bahkan telah meminta maaf kepada korban. Keluarga Sulfikar berharap agar proses penuntutan dihentikan melalui RJ, sehingga ia dapat kembali berkumpul dengan keluarga, memperbaiki kondisi ekonomi, dan bekerja dengan giat.

Agus Salim menambahkan bahwa pihaknya menyetujui permohonan RJ setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Testimoni dari korban, tersangka, dan keluarga juga menjadi pertimbangan penting. Korban sendiri telah memaafkan Sulfikar.

Dengan disetujuinya RJ, Kajati Sulsel menginstruksikan Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan administrasi perkara, mengembalikan barang bukti kepada korban, dan membebaskan Sulfikar. Agus Salim juga menekankan pentingnya penyelesaian perkara tanpa transaksi ilegal untuk menjaga kepercayaan publik.