Sri Mulyani Pimpin Seleksi Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Periode 2025-2030

Pemerintah Indonesia, melalui Keputusan Presiden, menunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030. Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang susunan keanggotaan Panitia Seleksi dan tata cara pelaksanaan seleksi anggota DK LPS dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42/P Tahun 2025 tentang pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembentukan Pansel oleh Presiden merupakan amanat dari UU P2SK. Pansel ini bertugas memilih anggota Dewan Komisioner LPS, baik dari internal maupun eksternal LPS. Susunan Pansel terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua, serta anggota yang berasal dari unsur pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan industri perbankan dan/atau asuransi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan susunan lengkap Panitia Seleksi (Pansel) yang akan bertugas memilih calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain dirinya yang menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota, Pansel ini beranggotakan sejumlah tokoh penting dari berbagai instansi.

Berikut adalah daftar lengkap anggota Panitia Seleksi:

  • Ketua merangkap Anggota: Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)
  • Anggota: Thomas Djiwandono (Wakil Menteri Keuangan, perwakilan pemerintah)
  • Anggota: Aida S. Budiman (Perwakilan Bank Indonesia)
  • Anggota: Dian Ediana Rae (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan/OJK)
  • Anggota: Fauzi Ichsan (Perwakilan profesional/komunitas perbankan)
  • Anggota: Rizal Bambang Prasetyo (Perwakilan profesional dari industri asuransi)

Tugas utama Pansel adalah:

  • Menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi.
  • Menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi.
  • Mengumumkan penerimaan calon.
  • Melakukan seleksi administrasi.
  • Melakukan seleksi kelayakan dan kepatutan.
  • Melakukan penilaian dan pemilihan calon.
  • Menyampaikan hasil penilaian dan pemilihan calon kepada Presiden.
  • Menyampaikan nama calon kepada Presiden, minimal tiga orang untuk setiap jabatan.
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden.
  • Melakukan tugas lain dalam rangka penyelenggaraan seleksi.

Proses seleksi Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS ini memiliki jangka waktu maksimal 20 hari kerja. Setelah proses seleksi internal di Pansel selesai, mereka akan menyerahkan minimal tiga nama calon kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan memilih minimal dua nama untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Presiden dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR kemudian akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan secara resmi.