Sengketa Hasil PSU Pilkada Tasikmalaya Berlanjut, Paslon Ai-Iip Ajukan Gugatan ke MK

Tim Hukum Ai-Iip Tempuh Jalur Hukum ke Mahkamah Konstitusi Pasca-PSU

Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Ai-Iip resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya. Langkah ini diambil setelah sebelumnya paslon tersebut didiskualifikasi dan PSU digelar.

Ketua tim kuasa hukum paslon Ai-Iip, Demi Hamzah Rahadian, menyatakan bahwa berkas gugatan telah dipersiapkan secara matang dan diajukan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK. Ia menegaskan bahwa upaya ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga integritas demokrasi dan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Tim kuasa hukum kami telah bekerja keras untuk mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Kami sangat mengharapkan keadilan dalam proses ini," ujar Demi melalui keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Demi juga mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi etika dalam bernegara. Ia mengingatkan bahwa PSU bukanlah akhir dari seluruh rangkaian proses Pilkada, melainkan masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh sebagai hak konstitusional setiap warga negara.

Latar Belakang Sengketa Pilkada Tasikmalaya

Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya bermula ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz. Pembatalan ini didasari oleh pertimbangan bahwa Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode. Akibat putusan ini, KPU kemudian menggelar PSU di wilayah tersebut.

Pada PSU yang dilaksanakan pada 19 April 2025, pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi meraih suara terbanyak dengan perolehan 476.000 suara sah dari total 886.782 suara sah. Kemenangan ini kemudian digugat oleh tim kuasa hukum paslon Ai-Iip ke MK.

Harapan Tim Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum paslon Ai-Iip meyakini bahwa kemenangan yang diraih oleh kliennya dalam Pilkada sebelumnya merupakan buah dari kerja keras dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Mereka juga menampik tudingan bahwa kemenangan tersebut diperoleh melalui cara-cara yang tidak sah.

Dengan mengajukan gugatan ke MK, tim kuasa hukum paslon Ai-Iip berharap dapat memperoleh keadilan dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang adil, jujur, dan transparan. Mereka juga berharap agar MK dapat mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang diajukan dalam gugatan tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi dasar gugatan tim kuasa hukum Ai-Iip:

  • Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU
  • Ketidaksesuaian data pemilih
  • Indikasi adanya praktik politik uang
  • Intervensi dari pihak-pihak tertentu

Tim kuasa hukum Ai-Iip optimis bahwa MK akan memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Mereka juga mengimbau kepada seluruh pendukung dan simpatisan paslon Ai-Iip untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada MK.