Penadah Motor Ilegal di Magelang Terungkap, Diduga Libatkan Oknum Debt Collector

Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik penadahan motor ilegal di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial DG (41), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penadah motor tanpa dokumen resmi. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan kendaraan bermotor yang diduga hasil tindak pidana.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah tengah melakukan pendalaman terkait kasus ini. Diduga, DG tidak beroperasi seorang diri, melainkan bekerja sama dengan sejumlah oknum debt collector (DC) yang bertugas di perusahaan pembiayaan (leasing).

Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh DG adalah membeli motor tanpa kelengkapan surat-surat, seperti STNK dan BPKB. Kendaraan-kendaraan ini diperoleh dari berbagai sumber, termasuk dari perorangan yang sedang membutuhkan dana cepat, serta dari oknum debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara ilegal.

"Pelaku membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB dari perorangan, bisa jadi karena yang bersangkutan sedang butuh uang sehingga kendaraannya digadaikan. Selain itu, pelaku juga mendapatkan pasokan motor dari oknum debt collector dari sejumlah leasing," jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Setelah mendapatkan motor-motor ilegal tersebut, DG kemudian menyimpannya di sebuah bengkel miliknya. Di bengkel inilah, motor-motor tersebut dibongkar dan suku cadangnya dijual secara terpisah. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak, termasuk pemilik kendaraan yang sah dan perusahaan pembiayaan.

Saat ini, pihak kepolisian tengah fokus pada pemeriksaan terhadap oknum debt collector yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat para oknum tersebut. Pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum yang dicurigai dan mengultimatum akan mengambil langkah hukum jika mereka tidak kooperatif.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan harga murah yang tidak wajar. Sebelum membeli, pastikan kelengkapan dan keaslian surat-surat kendaraan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati. Jangan mudah tergiur dengan harga yang terlalu murah. Pastikan kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum melakukan transaksi pembelian," ujar Kombes Pol Artanto.

Lebih lanjut, Kombes Pol Artanto juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah membeli kendaraan tanpa surat resmi, atau yang merasa menjadi korban praktik penadahan, untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Laporan dari masyarakat akan sangat membantu dalam mengungkap jaringan penadahan motor ilegal ini secara lebih luas.

Atas perbuatannya, DG kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 481 KUHP juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik penadahan, bahwa pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pelaku kejahatan.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Penangkapan Tersangka: DG (41) ditangkap karena diduga terlibat dalam penadahan motor ilegal.
  • Barang Bukti: Polisi menyita 38 sepeda motor yang diduga hasil curian atau tarikan ilegal.
  • Modus Operandi: Membeli motor tanpa surat-surat dari perorangan dan oknum debt collector.
  • Pemeriksaan Oknum DC: Polda Jateng mendalami keterlibatan oknum debt collector.
  • Imbauan Masyarakat: Masyarakat diimbau berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor dan memastikan kelengkapan surat-surat.
  • Ancaman Hukuman: DG dijerat dengan Pasal 481 KUHP jo Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.