Direktur PT Puriland Development Terjerat Kasus Kredit Fiktif, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Kasus dugaan penyelewengan dana yang melibatkan seorang pengusaha properti di Purworejo, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Andry Agustiano, Direktur PT Puriland Development Indonesia, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam terkait kerjasama antara PT Puriland Development Indonesia dengan Perumda Bank BPR Purworejo. Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang licik, yakni dengan mengajukan permohonan kredit tanpa agunan yang sah. Hal ini dimungkinkan melalui penerbitan covernote dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tidak disertai dengan jaminan aset yang memadai. Akibatnya, dari 13 pengajuan kredit yang diajukan, pihak bank tidak memiliki jaminan yang semestinya menjadi syarat utama dalam setiap transaksi pembiayaan.
Modus kejahatan yang dilakukan oleh tersangka antara lain:
- Pengajuan debitur fiktif (enam orang).
- Menjaminkan aset kredit yang sama ke bank lain tanpa sepengetahuan Perumda Bank BPR Purworejo.
- Menggunakan aset tanah yang bukan miliknya sebagai jaminan kredit.
- Menjual kembali empat aset jaminan kredit kepada pihak lain secara ilegal.
Tindakan-tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,41 miliar. Kerugian ini merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Purworejo atau Perumda Bank BPR Purworejo. Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan pertanggungjawaban atas kerugian yang telah ditimbulkan.
AKBP Andry Agustiano mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi properti, terutama yang berkaitan dengan sistem kredit dan pembiayaan. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus memantau sistem perbankan dan properti guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.