ASN di Maluku Tengah Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak Kandung
Ambon, Maluku - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AT yang bertugas di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap atas dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Resmob Polda Maluku di sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada hari Jumat, 25 April 2025.
Kombes Pol Aries Aminullah, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, menjelaskan bahwa penangkapan AT bermula dari razia yang dilakukan oleh tim Resmob Polda Maluku di penginapan tersebut sekitar pukul 18.00 WIT. Saat razia berlangsung, petugas mendapati AT sedang melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur di dalam salah satu kamar penginapan. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa korban adalah putri kandung dari pelaku.
"Hubungan antara pelaku dan korban adalah ayah dan anak kandung. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual," tegas Kombes Pol Aries kepada awak media.
Usai penangkapan, tim Resmob langsung membawa AT ke markas Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Pol Aries tidak memberikan keterangan detail mengenai berapa kali AT telah melakukan tindakan tersebut terhadap putrinya. Namun, ia memastikan bahwa saat ini AT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polda Maluku.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya pengaruh narkoba dalam perbuatan bejat tersebut, Kombes Pol Aries membantahnya. Ia menyatakan bahwa AT melakukan tindakan asusila terhadap putrinya dalam keadaan sadar sepenuhnya.
"Bukan karena pengaruh narkoba," ujarnya singkat.
Atas perbuatannya, AT terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.