OJK Klarifikasi: Penolakan KPR Bukan Semata-mata Karena Catatan SLIK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait alasan penolakan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh lembaga perbankan. Dalam pernyataan resminya, OJK menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam keputusan pemberian kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa bank melakukan evaluasi mendalam terhadap kemampuan finansial calon debitur. Penilaian ini mencakup analisis terhadap pendapatan, riwayat keuangan, dan beban pengeluaran calon peminjam. Meskipun catatan dalam SLIK menjadi salah satu pertimbangan, namun bukan menjadi alasan mutlak untuk menolak permohonan kredit. Dian Ediana Rae juga menanggapi isu terkait terbatasnya akses publik terhadap kredit yang dikaitkan dengan SLIK, yang sempat mencuat dalam Rapat Kerja Dewan Komisioner OJK dengan Komisi XI DPR. Beliau menegaskan bahwa bank akan tetap menyalurkan pembiayaan kepada debitur KPR yang dinilai memiliki kemampuan membayar yang solid.

Menurut Dian, SLIK berfungsi sebagai sumber informasi yang netral bagi bank dalam menilai profil risiko calon debitur. Data yang tercantum dalam SLIK tidak hanya mencakup catatan kredit macet, tetapi juga informasi positif yang dapat membantu bank dalam mengambil keputusan. Bahkan, calon debitur yang memiliki catatan di SLIK tetap berpeluang mendapatkan persetujuan kredit, asalkan bank menilai bahwa mereka memiliki kapasitas yang memadai untuk melunasi pinjaman.

OJK menyadari bahwa isu SLIK menjadi perhatian publik, terutama setelah munculnya keluhan terkait penolakan KPR. Untuk mengatasi masalah ini, OJK telah mengambil langkah-langkah proaktif. Pertama, OJK telah menekankan kepada perbankan bahwa SLIK bersifat netral dan tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar dalam pengambilan keputusan kredit. Kedua, OJK meminta bank untuk melaporkan data mengenai jumlah penolakan penyaluran kredit, sehingga OJK dapat memantau dan mengevaluasi praktik penyaluran kredit di sektor perbankan.

Dian Ediana Rae mencontohkan, dari jutaan nasabah yang mengajukan permohonan kredit, hanya sebagian kecil yang ditolak karena alasan terkait SLIK. Sebagian besar penolakan disebabkan oleh penilaian bank terhadap kapasitas pembayaran calon debitur, yang didasarkan pada analisis terhadap pendapatan, beban hidup, dan faktor-faktor keuangan lainnya. Analisis ini memungkinkan bank untuk memperkirakan kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan KPR.

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir berlebihan terhadap dampak SLIK terhadap pengajuan KPR. OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, tanpa diskriminasi berdasarkan catatan SLIK semata. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat penolakan kredit yang tidak beralasan, OJK meminta untuk melaporkannya ke satuan tugas (Satgas) OJK.

Berikut poin penting yang perlu diperhatikan:

  • SLIK bukan satu-satunya faktor penentu dalam penolakan KPR.
  • Bank melakukan evaluasi komprehensif terhadap kemampuan finansial calon debitur.
  • OJK menekankan netralitas SLIK kepada perbankan.
  • OJK meminta laporan data penolakan kredit dari perbankan.
  • Masyarakat dapat melaporkan penolakan kredit yang tidak beralasan ke Satgas OJK.