Sindikat Pembuat Video AI Palsu Gubernur Khofifah Dibekuk, Raup Puluhan Juta Rupiah
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar sindikat pembuat dan penyebar video hoaks yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Tiga orang tersangka telah diamankan terkait kasus ini.
Para tersangka yang diketahui berasal dari Pangandaran, Jawa Barat, masing-masing berinisial HMP (22), AH (34), dan UP (24). Mereka diduga kuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk memanipulasi video dan menyebarkan informasi palsu. Modus operandi mereka adalah dengan membuat video yang menampilkan Gubernur Khofifah, namun dengan narasi yang diubah sedemikian rupa sehingga menjurus pada penipuan.
Menurut keterangan Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo, Dirreskrimsus Polda Jatim, para pelaku mengunggah video hasil editan tersebut melalui platform media sosial TikTok dengan tujuan menjerat korban. Video asli yang mereka gunakan adalah video imbauan Gubernur Khofifah terkait kewaspadaan saat berlibur di tempat wisata pada masa libur Lebaran Idul Fitri 2025.
Namun, dalam video palsu tersebut, narasi diubah menjadi tawaran penjualan sepeda motor murah seharga Rp 500.000 tanpa sistem Cash On Delivery (COD) dan dilengkapi surat-surat kendaraan atas nama pribadi. Para pelaku kemudian mencantumkan nomor admin palsu agar para korban tertarik untuk menghubungi dan melakukan transaksi.
Praktik penipuan ini ternyata cukup berhasil menarik perhatian banyak orang. Tercatat sekitar 100 orang menjadi korban, dan 17 di antaranya telah dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam kurun waktu tiga bulan, sindikat ini berhasil mengumpulkan uang haram sebesar Rp 87.600.000. Korban mereka tersebar di berbagai provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Maluku Utara.
Tidak hanya Gubernur Khofifah, para tersangka juga diketahui membuat video serupa dengan menggunakan nama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Video-video hoaks tersebut diunggah melalui beberapa akun TikTok, antara lain @kofi75g, @khofijatim, @khofifah, dan @khofianindah. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Dinas Kominfo Jatim ke Polda Jatim pada tanggal 14 April 2025.
Dalam penangkapan tersebut, Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi empat unit smartphone, empat akun TikTok yang digunakan untuk menyebarkan video hoaks, satu rekening bank atas nama Devita Maharani, satu akun dompet digital, tiga akun WhatsApp, satu akun Gmail, serta uang tunai sebesar Rp 43.792.000.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.