OJK Dorong Pembiayaan UMKM: LKNB Wajibkan Target Kredit dalam Rencana Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan baru yang signifikan bagi Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) di Indonesia. Melalui Rancangan Peraturan OJK mengenai Akses Pembiayaan kepada UMKM (RPOJK UMKM), OJK berupaya meningkatkan penyaluran pembiayaan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Aturan yang sedang digodok ini mewajibkan seluruh LKNB untuk menetapkan target penyaluran pembiayaan UMKM sebagai bagian integral dari rencana bisnis tahunan mereka. Langkah ini meniru regulasi yang telah diterapkan pada sektor perbankan melalui POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penerapan aturan serupa pada LKNB akan menciptakan keselarasan dan mendorong peningkatan kontribusi sektor keuangan terhadap pengembangan UMKM.

Target pertumbuhan kredit UMKM secara keseluruhan pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 9 persen berdasarkan rencana bisnis yang telah disampaikan oleh perbankan kepada OJK. Meskipun demikian, pemerintah memiliki ambisi yang lebih tinggi, yakni meningkatkan penyaluran kredit UMKM hingga 30 persen. OJK akan secara berkala mengevaluasi pencapaian target tersebut, memastikan bahwa lembaga keuangan berupaya maksimal untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan UMKM.

Implementasi RPOJK UMKM tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan volume pembiayaan, tetapi juga untuk memperkuat pengawasan OJK terhadap kinerja lembaga jasa keuangan. Dalam aturan tersebut, rencana penyaluran pembiayaan UMKM harus mencakup:

  • Target nominal pembiayaan.
  • Rasio total pembiayaan untuk UMKM.
  • Sektor-sektor prioritas yang menjadi sasaran penyaluran.

OJK menyadari bahwa terdapat tantangan dalam meningkatkan rasio penyaluran kredit UMKM, terutama kesenjangan penetrasi pembiayaan antar lembaga keuangan. Untuk mengatasi hal ini, RPOJK UMKM mendorong pembentukan satuan kerja khusus yang bertugas untuk:

  • Menganalisis data UMKM.
  • Melakukan business matching antara UMKM dan lembaga keuangan.
  • Memberikan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas agen pendamping dan pelaku UMKM.

Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya pengembangan teknologi informasi dalam mendukung upaya peningkatan penetrasi pembiayaan kepada UMKM.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

OJK tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Lembaga keuangan yang melanggar ketentuan dalam RPOJK Akses Pembiayaan kepada UMKM akan dikenakan sanksi yang cukup berat, termasuk penurunan tingkat kesehatan lembaga. Sanksi akan diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis. Jika pelanggaran berlanjut, sanksi yang lebih berat akan dikenakan, seperti:

  • Larangan untuk menerbitkan produk baru.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Pembekuan kegiatan usaha tertentu.

Hingga penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga.

Dengan adanya aturan ini, OJK berharap LKNB dapat berperan lebih aktif dalam mendukung pertumbuhan UMKM, sehingga memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.