Indonesia Tambah Tiga Bandara Internasional: Palembang, Bangka Belitung, dan Semarang Kembali Berstatus Global

Indonesia kembali memperluas konektivitas udara internasionalnya dengan menetapkan tiga bandara tambahan sebagai bandara internasional. Keputusan ini, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025, disambut gembira oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pengelola bandara, hingga masyarakat luas.

Sebelumnya, Indonesia hanya memiliki 17 bandara berstatus internasional. Dengan penambahan ini, total menjadi 20 bandara yang siap melayani penerbangan dari dan ke berbagai negara. Tiga bandara yang baru saja mendapatkan kembali status internasionalnya adalah:

  • Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II), Palembang, Sumatera Selatan
  • Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Bangka Belitung
  • Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah

R. Iwan Winaya Mahdar, General Manager Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, mengkonfirmasi kabar baik ini. Pihaknya berencana mengadakan konferensi pers untuk memberikan informasi lebih detail kepada publik dan media massa.

"Benar, telah terbit Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 yang menetapkan kembali Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang sebagai bandara internasional. Kami sangat bersyukur atas kepercayaan ini," ujar Iwan. Konferensi pers dijadwalkan pada hari Minggu untuk menyampaikan informasi lebih lanjut.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, juga menyambut positif penetapan Bandara Jenderal Ahmad Yani sebagai bandara internasional. Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras mewujudkan hal ini.

"Alhamdulillah, sesuai Keputusan Menhub statusnya sudah internasional. Ini berkat kerja keras semua stakeholder," kata Ahmad Luthfi.

Dengan penambahan tiga bandara ini, berikut adalah daftar lengkap 20 bandara internasional di Indonesia:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh Besar, Aceh)
  2. Bandara Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera Utara)
  3. Bandara Minangkabau (Padang Pariaman, Sumatra Barat)
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau)
  5. Bandara Hang Nadim (Batam, Kepulauan Riau)
  6. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten)
  7. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta Timur, DKI Jakarta)
  8. Bandara Kertajati (Majalengka, Jawa Barat)
  9. Bandara Kulonprogo (Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta)
  10. Bandara Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur)
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai (Badung, Bali)
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Lombok Tengah, NTB)
  13. Bandara Komodo (Labuan Bajo, NTT)
  14. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Balikpapan, Kalimantan Timur)
  15. Bandara Sultan Hasanuddin (Maros, Sulawesi Selatan)
  16. Bandara Sam Ratulangi (Manado, Sulawesi Utara)
  17. Bandara Sentani (Jayapura, Papua)
  18. Bandara SMB II Palembang, Sumatera Selatan
  19. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Bangka Belitung
  20. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.

Penetapan kembali status internasional bagi ketiga bandara ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperluas peluang pariwisata di wilayah masing-masing.