Pemprov DKI Gulirkan Program Penebusan Ijazah Tertahan bagi Warga Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung meluncurkan inisiatif pemutihan ijazah bagi warga Jakarta yang ijazahnya tertahan di sekolah. Program ini memberikan kesempatan bagi warga untuk menebus ijazah mereka tanpa batasan waktu penahanan.

Gubernur Pramono Anung menyampaikan komitmennya untuk membantu warga Jakarta. Program ini menyasar ijazah yang tertahan selama 5 tahun, 10 tahun, atau bahkan 2 tahun. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng BAZNAS Bazis DKI untuk merealisasikan program ini. Pada tahap awal, telah ditebus 117 ijazah dengan anggaran lebih dari Rp 500 juta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan program ini selesai dalam 100 hari kerja.

"Periode pertama kurang lebih nilainya sekitar Rp 500 juta. Tapi saya minta ini tidak berhenti sekali saja. Pemutihan ijazah, dan lain-lain bisa diselesaikan segera dalam waktu sebelum 100 hari," kata Gubernur.

Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah

Warga DKI Jakarta yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Warga dengan KTP DKI Jakarta
  • Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
  • Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta
  • Berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan
  • Tidak bekerja formal
  • Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah di debet oleh satuan pendidikan
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa poin 1-6 adalah benar.

Cara Pengajuan Pemutihan Ijazah

Pengajuan pemutihan ijazah dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
  • Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebet oleh satuan pendidikan
  • Fotokopi KTP untuk masyarakat yang berusia lebih dari 17 tahun
  • Bila masyarakat berusia di bawah 17 tahun, lampirkan KTP orang tua/wali
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar DTKS
  • Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan