Kejagung Telusuri Asal-Usul Aset Mantan Pejabat MA Senilai Ratusan Miliar Rupiah
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan investigasi mendalam terkait sumber dana senilai Rp 920 miliar dan kepemilikan emas batangan seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Zarof.
"Kami ingin menginformasikan bahwa penyidik pada Jampidsus telah secara aktif melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan ZR," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (28/4/2025). Harli menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian upaya, termasuk penggalian informasi, pendalaman bukti, dan pengembangan kasus untuk mengungkap asal-usul dana ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumah Zarof.
"Penting untuk dipahami bahwa penyidik selalu memiliki strategi yang terencana. Mengapa demikian? Karena kasus ini melibatkan jumlah yang signifikan, yaitu Rp 920 miliar ditambah 51 kilogram emas. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah, dari manakah sumber kekayaan ini berasal?" tanya Harli.
Harli menjelaskan bahwa kasus awal yang menjerat Zarof adalah dugaan suap dan gratifikasi, yang saat ini tengah berproses di pengadilan. Namun, di sisi lain, penyidik terus berupaya mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan asal-usul dana tersebut. "Oleh karena itu, penyidikan TPPU dilakukan terhadap yang bersangkutan, bahkan status tersangka telah ditetapkan, dengan tujuan menggali informasi lebih dalam," tegas Harli. Ia menambahkan, "Yakinlah bahwa penyidik akan terus berupaya dan tidak akan berhenti dalam mengungkap kasus ini."
Sebelumnya, Zarof juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan ini dilakukan sejak 10 April 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025. "Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Harli.
Zarof awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera. Saat ini, Zarof didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Kejagung menyita aset senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas dari Zarof Ricar.
- Zarof Ricar adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
- Penyitaan dilakukan karena dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Zarof juga didakwa menerima gratifikasi.
Investigasi ini terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan sumber dana yang lebih luas yang mungkin terkait dengan kasus ini.