Polisi Ringkus Trio Pembuat Video Deepfake Gubernur Khofifah, Raup Puluhan Juta Rupiah
Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pembuat dan penyebar video hoaks yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Tiga orang pelaku, yang berasal dari Pangandaran, Jawa Barat, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diidentifikasi sebagai HMP (22), AH (34), dan UP (24).
Kasus ini bermula dari beredarnya video yang menampilkan sosok mirip Khofifah dengan narasi yang menyesatkan. Dalam video tersebut, Gubernur Khofifah seolah-olah menawarkan sepeda motor murah seharga Rp 500.000 tanpa melalui proses Cash on Delivery (COD) dan dengan surat-surat lengkap atas nama pribadi. Padahal, video aslinya berisi imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati saat mengunjungi tempat wisata selama libur Lebaran Idul Fitri 2025.
"Para tersangka melakukan manipulasi dengan mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI)," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto. Video hasil editan tersebut kemudian diunggah ke platform TikTok dengan tujuan menjerat korban yang bersedia mentransfer sejumlah uang.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku terbilang canggih. Mereka memanfaatkan teknologi deepfake untuk mengubah narasi dalam video asli sehingga tampak meyakinkan. Selain mencatut nama Gubernur Khofifah, para tersangka juga diketahui membuat video serupa dengan menggunakan nama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo, mengungkapkan bahwa para tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 87.600.000 dari aksi penipuan tersebut. Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi sekitar 100 orang korban dan memeriksa 17 orang saksi korban. Para tersangka telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:
- Tiga tersangka ditangkap karena menyebarkan video deepfake Gubernur Khofifah.
- Video tersebut digunakan untuk menipu masyarakat dengan menawarkan motor murah.
- Tersangka menggunakan teknologi AI untuk mengedit video.
- Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 87.600.000.
- Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Daftar korban sementara:
- Jumlah korban teridentifikasi: 100 orang
- Jumlah saksi korban diperiksa: 17 orang