Polemik Disertasi Menteri Bahlil: UI Tetapkan Sanksi Revisi, Menditktisaintek Percaya Otoritas Kampus

Polemik Disertasi Menteri Bahlil: UI Tetapkan Sanksi Revisi, Menditktisaintek Percaya Otoritas Kampus

Universitas Indonesia (UI) telah menjatuhkan sanksi berupa revisi disertasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyusul temuan pelanggaran akademik dalam penyusunan disertasinya di Sekolah Kajian Strategis dan Global (SKSG) UI. Sanksi ini, yang diputuskan setelah rapat terbatas empat organ UI—Senat Akademik, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Badan Penjamin Mutu Akademik UI—memicu beragam reaksi, termasuk pertanyaan publik mengenai kesesuaian sanksi yang dijatuhkan. Meskipun revisi disertasi menjadi keputusan final UI, beberapa pihak menilai sanksi tersebut kurang tegas dan mempertanyakan mengapa tidak dijatuhkan sanksi yang lebih berat, seperti pencabutan gelar doktor.

Menanggapi kontroversi ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Brian Yuliarto, menyatakan keyakinannya terhadap proses dan keputusan yang diambil oleh pihak UI. “Bapak Rektor UI dan pimpinan UI tentu sudah memiliki pertimbangan terhadap apa yang terjadi. Jadi kami percayakan itu. Dan otoritasnya ada di UI,” tegas Menteri Brian dalam pernyataan resmi di kantor Kemendikbudristek pada Jumat, 7 Maret 2025. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut melibatkan berbagai elemen penting di UI, termasuk senat dan guru besar, yang dianggapnya telah mempertimbangkan berbagai aspek dengan seksama sebelum mengambil keputusan final. Menteri Brian juga menambahkan bahwa proses analisis dan evaluasi yang dilakukan UI telah mencakup semua faktor dan parameter yang relevan, sehingga ia yakin bahwa keputusan tersebut merupakan yang terbaik dalam konteks ini. Terkait kemungkinan intervensi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek, Menteri Brian menyatakan bahwa UI akan melakukan evaluasi internal dan proses tersebut akan menjadi evaluasi utama atas kasus ini.

Lebih lanjut, Rektor UI, Heri Hermansyah, menjelaskan bahwa sanksi revisi disertasi tidak hanya ditujukan kepada Menteri Bahlil. Pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk promotor, ko-promotor, direktur SKSG UI, dan kepala program studi SKSG UI, juga mendapatkan sanksi berupa pembinaan yang berdampak pada penundaan kenaikan pangkat. Rektor Heri menegaskan bahwa keputusan ini merupakan solusi akhir dan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tanpa menimbulkan kontroversi lebih lanjut. Seluruh pihak yang terlibat juga diminta untuk merilis pernyataan permohonan maaf kepada sivitas akademika UI.

Bahlil Lahadalia sendiri menyatakan akan mengikuti keputusan UI dan akan melakukan revisi disertasi sesuai dengan arahan promotor dan ko-promotor. Ia menegaskan bahwa revisi ini tidak berarti memulai penelitian dari awal, melainkan memperbaiki bagian-bagian tertentu dari disertasi yang telah disusun. Apakah disertasi tersebut akan disidangkan kembali, menurut pihak UI, hal ini bergantung pada keputusan program studi yang mengikuti prosedur internal SKSG UI. Kesimpulannya, kasus ini menjadi sorotan publik, menyorot standar etika dan akademik dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia, serta menimbulkan perdebatan mengenai bagaimana kasus-kasus pelanggaran akademik dengan figur publik yang terlibat harus ditangani.

Rincian Sanksi:

  • Bahlil Lahadalia: Revisi disertasi dan peningkatan kualitas publikasi ilmiah.
  • Promotor, Ko-promotor, Direktur SKSG UI, Kepala Prodi SKSG UI: Pembinaan dengan penundaan kenaikan pangkat.

Semua pihak terlibat diwajibkan meminta maaf kepada sivitas akademika UI.