Polemik Mangga Dua dalam Negosiasi Dagang Indonesia-AS: Fokus pada Hambatan Non-Tarif

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tengah menjalin negosiasi terkait tarif dan hambatan perdagangan. Dalam diskusi tersebut, isu Pasar Mangga Dua yang kerap dikaitkan dengan peredaran barang-barang bajakan, tidak menjadi fokus utama pembahasan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa negosiasi tarif dengan pemerintah AS tidak secara spesifik membahas Pasar Mangga Dua. Pemerintah Indonesia menyadari adanya non-tariff barrier atau hambatan non-tarif dalam hubungan dagang dengan AS, termasuk isu hak kekayaan intelektual (HKI).

Pasar Mangga Dua memang telah lama menjadi perhatian otoritas perdagangan AS karena reputasinya sebagai pusat perdagangan barang-barang tiruan atau bajakan. Meskipun demikian, dalam perundingan bilateral, isu ini tidak dibahas secara mendalam.

Airlangga menjelaskan bahwa negosiasi lebih difokuskan pada identifikasi dan penanganan berbagai bentuk hambatan non-tarif yang mungkin menghambat kelancaran perdagangan antara kedua negara. Hal ini termasuk upaya untuk memastikan perlindungan hak kekayaan intelektual.

Sebelumnya, Airlangga juga menyampaikan bahwa isu Mangga Dua belum masuk dalam agenda negosiasi karena pembicaraan belum mencapai tahap detail dan substansial. Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers dari Washington DC, AS.

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dalam laporan tahunan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, terus memasukkan Pasar Mangga Dua dalam daftar prioritas pengawasan terkait peredaran barang palsu. Pelaku usaha AS menyatakan kekhawatiran atas masih maraknya penjualan produk bajakan di kawasan tersebut, meskipun pemerintah Indonesia telah berupaya melakukan penindakan.

Pemerintah AS, di bawah kepemimpinan Donald Trump, bahkan mendesak Indonesia untuk meningkatkan upaya pemberantasan barang bajakan sebagai bagian dari diplomasi perdagangan. Desakan ini muncul di tengah tensi perang dagang global.

Laporan USTR, 2024 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy, secara spesifik menyoroti Pasar Mangga Dua sebagai tempat peredaran barang palsu yang populer, termasuk tas, dompet, mainan, produk kulit, dan pakaian. Laporan tersebut juga menyebutkan minimnya penegakan hukum terhadap penjual barang palsu di kawasan tersebut.

USTR mengakui upaya pemberantasan barang bajakan yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia, namun menekankan perlunya tindakan yang lebih tegas dan efektif untuk mengatasi masalah ini. Isu peredaran barang bajakan di Mangga Dua menjadi salah satu perhatian utama dalam hubungan perdagangan antara Indonesia dan AS, meskipun tidak menjadi fokus utama dalam negosiasi tarif saat ini.

Daftar Barang Bajakan yang diperjual belikan di Mangga Dua :

  • Tas tangan
  • Dompet
  • Mainan
  • Barang dari kulit
  • Pakaian