Ratusan Usulan Pemekaran Wilayah di Indonesia Belum Memenuhi Syarat

DPR RI Soroti Kesiapan Daerah Otonomi Baru

Komisi II DPR RI menyoroti banyaknya usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dinilai belum memenuhi persyaratan administratif. Dari 341 usulan yang masuk, sebagian besar masih jauh dari kata siap untuk dimekarkan.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa banyak usulan yang gugur hanya karena belum memenuhi syarat administratif dasar. Contohnya, usulan tersebut belum mendapatkan pengesahan dari bupati/walikota atau gubernur dan DPRD provinsi terkait.

"Dari 341 ini kalau kita cek secara administratif saja sudah banyak yang gugur kok," ujar Rifqi di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Ia mencontohkan usulan wilayah Solo yang ingin menjadi daerah istimewa, harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Namun, sebagian besar usulan masih sangat prematur.

"Itu masih jauh, masih sangat prematur yang 341 itu. Ada sekitar 10 persennya yang syarat administratif ini sudah terpenuhi. Tetapi itu pun kan harus dilihat secara objektif di lapangan," ujarnya.

Pemerintah Pusat Dinilai Lambat dalam Menyiapkan Regulasi

Selain menyoroti kesiapan daerah, Komisi II DPR RI juga mempertanyakan lambatnya pemerintah pusat dalam menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait desain besar otonomi daerah dan daftar wilayah yang bisa dimekarkan atau digabungkan. PP ini seharusnya sudah diterbitkan sejak lama, namun hingga kini belum juga rampung.

Rifqi menjelaskan, Komisi II DPR telah memanggil Dirjen Otonomi Daerah untuk membahas PP terkait yang mengatur desain besar otonomi daerah dan daftar wilayah yang bisa dimekarkan atau digabungkan. PP itu tak kunjung dibuat sejak lama.

"Dirjen Otonomi Daerah itu dipanggil karena sudah 11 tahun undang-undang nomor 23 tahun 2014 undang-undang tentang pemerintahan daerah disahkan tapi kemudian 2 PP yang diwajibkan oleh undang-undang itu tak kunjung dibuat oleh pemerintah," ucapnya.

Rincian Usulan Pemekaran yang Masuk ke Kemendagri

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada puluhan usulan pembentukan provinsi baru, ratusan usulan pembentukan kabupaten/kota baru, serta beberapa usulan perubahan status daerah menjadi daerah istimewa atau daerah khusus.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan ada 42 usulan pembentukan provinsi. Di samping itu, ada 6 daerah mengajukan status daerah istimewa.

Berikut rincian usulan pemekaran yang masuk ke Kemendagri hingga April 2025:

  • Usulan pembentukan provinsi: 42
  • Usulan pembentukan kabupaten: 252
  • Usulan pembentukan kota: 36
  • Usulan daerah istimewa: 6
  • Usulan daerah khusus: 5

Akmal Malik menegaskan bahwa seluruh usulan ini masih memerlukan koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat dan DPR RI untuk dievaluasi secara komprehensif.