Batas Akhir Penukaran Uang Kertas Rupiah Lama Emisi 1979-1982 Semakin Dekat

Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang kertas rupiah emisi lama tahun 1979, 1980, dan 1982 sebelum batas waktu penukaran berakhir pada 30 April 2025. Keempat pecahan uang kertas ini telah dicabut peredarannya sejak 1 Mei 1992, dan tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk masa edar uang dan perkembangan teknologi pengamanan pada uang kertas.

Berikut adalah daftar pecahan uang kertas yang dimaksud dan batas waktu penukarannya:

  • Rp 10.000 Emisi 1979
  • Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
  • Rp 1.000 Emisi 1980
  • Rp 500 Tanda Tahun 1982

Berdasarkan data dari laman resmi BI, terdapat sejumlah uang kertas dan logam yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, namun masih dapat ditukarkan oleh masyarakat dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu penukaran ini bervariasi, tergantung pada tanggal pencabutan masing-masing pecahan.

Keputusan pencabutan dan penarikan uang rupiah ini merupakan bagian dari upaya BI untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memperbarui fitur keamanan pada uang kertas, sehingga lebih sulit untuk dipalsukan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk menukarkan uang rupiah lama yang masih mereka miliki sebelum batas waktu yang telah ditentukan.