DPR Pertimbangkan Revisi UU Ormas, Prioritaskan Penguatan Pengawasan Melalui PP
Komisi II DPR RI menyatakan kesiapannya untuk membahas revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) jika mendapat penugasan dari pimpinan DPR. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa revisi UU Ormas bukan prioritas utama saat ini.
Menurut Rifqinizamy, pemerintah sebaiknya fokus pada penguatan pengawasan ormas melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait ormas. Ia menilai, langkah ini lebih efektif dalam menertibkan ormas-ormas yang bermasalah.
"Jika targetnya adalah menertibkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap Undang-Undang Ormas belum terlalu urgen," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Rifqinizamy menekankan pentingnya memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana ormas. Ia menyarankan agar pemerintah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada aparat penegak hukum, Kementerian Dalam Negeri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengawasi ormas secara lebih ketat.
Menanggapi kedekatan kepala daerah dengan ormas, Rifqinizamy tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa kedekatan tersebut tidak boleh digunakan untuk melindungi ormas dari penegakan hukum.
"Yang menjadi masalah adalah, kalau dengan kedekatan itu, lalu ormas yang menjadi bagian dari, atau kita menjadi bagian dari ormas itu, melakukan pelanggaran hukum, lalu kita kemudian menghalang-halangi penegakan hukum, itu jadi masalah," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka opsi untuk merevisi UU Ormas. Tito Karnavian menilai bahwa banyak ormas yang bertindak melampaui batas, sehingga memerlukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk dalam hal keuangan.
- Fokus pada Revisi PP: Ketua Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait ormas daripada merevisi UU Ormas.
- Pengawasan Dana Ormas: Pengawasan terhadap penggunaan dana ormas harus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan.
- Kedekatan Kepala Daerah dan Ormas: Kedekatan kepala daerah dengan ormas tidak masalah selama tidak menghalangi penegakan hukum.
- Pernyataan Mendagri: Mendagri membuka peluang revisi UU Ormas karena banyaknya ormas yang bertindak melampaui batas.