DPR Tegaskan Tak Akan Bentuk Pansus Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina; Fokus pada Perbaikan Tata Kelola Energi
DPR Tolak Bentuk Pansus Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menegaskan tidak akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang melibatkan sejumlah petinggi PT Pertamina dan pihak swasta. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, yang juga Wakil Ketua Komisi XII DPR. Putri menekankan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, yang saat ini tengah melakukan proses penyidikan. DPR, menurut Putri, akan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan percaya pada profesionalisme Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut disampaikan Putri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (7/3/2025).
"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Pembentukan Pansus tidak diperlukan karena ini merupakan ranah penegak hukum. Mari kita biarkan proses hukum berjalan sesuai koridornya, dan tidak terpengaruh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya," tegas Putri.
Fokus Perbaikan Tata Kelola dan Keselamatan Pertamina
Meskipun DPR tidak akan membentuk Pansus, mereka menekankan komitmen untuk mengawal kasus ini dan memastikan perbaikan tata kelola energi nasional. Putri menjelaskan bahwa DPR tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, DPR juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan PT Pertamina, sebagai aset strategis negara, tetap terjaga dan tidak dirusak oleh ulah oknum-oknum yang terlibat korupsi.
"Pertamina harus diselamatkan. Perbuatan oknum tidak boleh mencederai kepercayaan publik terhadap perusahaan negara yang vital ini," ujar Putri. Ia menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola energi nasional, dengan fokus pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
"Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga. Kita harus berbenah dan memastikan tata kelola energi nasional lebih baik, transparan, dan akuntabel di masa mendatang," sambungnya. DPR, menurut Putri, akan terus mengawasi dan mendorong upaya perbaikan tersebut agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Sembilan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini. Keenam tersangka berasal dari jajaran direksi dan komisaris subholding PT Pertamina, sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Daftar tersangka tersebut adalah:
- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
- MKAR, Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
- MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- EC, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera kepada para pelaku, serta menjadi landasan perbaikan tata kelola di tubuh Pertamina dan sektor energi nasional.