DKI Jakarta Gulirkan Program Pembebasan Ijazah bagi Lulusan dari Keluarga Kurang Mampu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh warganya melalui program pembebasan ijazah. Program ini merupakan wujud kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DKI Jakarta. Tujuannya adalah memberikan bantuan kepada para lulusan dari keluarga kurang mampu yang ijazahnya masih tertahan.
Setelah sukses menyalurkan bantuan tahap pertama kepada 117 lulusan dengan total dana sebesar Rp596.422.200, Pemprov DKI Jakarta berencana melanjutkan program ini ke tahap kedua. Tahap kedua program pembebasan ijazah ini ditargetkan untuk membantu sekitar 250 lulusan dan akan disalurkan paling lambat pada minggu kedua bulan Mei tahun 2025.
Syarat Pengajuan Bantuan
Bagi para lulusan yang berminat mengajukan bantuan pembebasan ijazah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
- Berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Merupakan lulusan dari satuan pendidikan swasta yang berlokasi di DKI Jakarta.
- Berasal dari keluarga yang kurang mampu, yang dibuktikan dengan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan.
- Tidak sedang bekerja formal.
- Bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, wajib melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa dana KJP Plus telah digunakan untuk pembayaran SPP.
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa seluruh persyaratan yang diajukan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tata Cara Pengajuan Bantuan
Proses pengajuan bantuan pembebasan ijazah dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan (Sudin Pendidikan) wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai dengan lokasi satuan pendidikan tempat lulusan tersebut menyelesaikan pendidikannya. Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan sesuai dengan domisili satuan pendidikan.
- Surat keterangan dari kepala sekolah (khusus bagi peserta KJP Plus).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP orang tua/wali (jika usia pemohon di bawah 17 tahun).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari PTSP Kelurahan (bagi yang belum terdaftar dalam DTKS).
- Surat keterangan tunggakan biaya pendidikan dari satuan pendidikan.
Program pembebasan ijazah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung generasi muda untuk meraih pendidikan yang lebih tinggi dan mengembangkan karier mereka tanpa terhambat masalah biaya. Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi anak Jakarta yang kehilangan kesempatan untuk meraih masa depan yang lebih baik hanya karena terkendala masalah ekonomi.