Kejaksaan Agung Sita Aset dan Geledah Kediaman Mantan Pejabat MA Terkait Kasus TPPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan signifikan, termasuk pemblokiran aset dan penggeledahan properti yang diduga terkait dengan Zarof.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemblokiran aset dilakukan untuk mencegah potensi pengalihan aset yang dilakukan oleh Zarof maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengannya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk mengamankan barang bukti dan memulihkan kerugian negara yang mungkin timbul akibat TPPU.
"Sehubungan dengan penanganan perkara ZR (Zarof Ricar), terutama dalam kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah berupaya memblokir berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR," ujar Harli kepada awak media.
Lokasi aset yang diblokir tersebar di beberapa wilayah strategis, termasuk Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru. Pemblokiran ini melibatkan koordinasi dengan Kantor Badan Pertanahan di masing-masing wilayah untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
Selain pemblokiran aset, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Zarof yang terletak di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diyakini memiliki nilai penting dalam mengungkap aliran dana dan aset yang terkait dengan TPPU. Dokumen-dokumen ini akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU telah dilakukan sejak 10 April 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan Zarof dalam praktik pencucian uang.
Kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera. Zarof didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA. Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada dugaan TPPU, yang semakin memperberat posisi Zarof di mata hukum.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pemblokiran aset Zarof Ricar di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru.
- Penggeledahan rumah Zarof Ricar di Senopati, Jakarta Selatan, dan penyitaan dokumen.
- Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU sejak 10 April 2025.
- Kasus awal dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
- Dakwaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.