Mantan Pengacara Tersangka Kasus Penyuapan Diperiksa Empat Jam Terkait Dugaan Penipuan Lamborghini
Mantan Pengacara Tersangka Kasus Penyuapan Diperiksa Empat Jam Terkait Dugaan Penipuan Lamborghini
Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo – dua tersangka dalam kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan dugaan penyuapan kepada sejumlah anggota Polres Metro Jakarta Selatan – menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (7/3/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Arif Nugroho. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, membenarkan pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 14.30 WIB hingga 18.30 WIB, dengan serangkaian pertanyaan yang berjumlah 40 buah.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Evelin tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, ia diwajibkan melapor secara rutin ke pihak berwajib, dua kali dalam seminggu, tepatnya pada hari Senin dan Kamis. Alasan di balik keputusan untuk tidak menahan Evelin belum dijelaskan secara terperinci oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan Arif Nugroho pada 27 Januari 2025, yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Pahala Manurung. Arif melaporkan Evelin atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan penjualan mobil Lamborghini milik Arif. Evelin, yang sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum Arif dan Bayu dalam kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur (FA, 16 tahun), mengklaim membutuhkan dana dari penjualan mobil tersebut untuk membiayai penanganan kasus kliennya. Arif menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima uang hasil penjualan mobil Lamborghini tersebut, senilai Rp 3,5 miliar, dan mobil tersebut juga tidak dikembalikan kepadanya.
Kasus ini semakin kompleks mengingat keterkaitannya dengan kasus dugaan penyuapan terhadap lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan untuk menghentikan penyelidikan kasus pembunuhan dan persetubuhan FA. Tiga di antara lima anggota tersebut, yaitu AKBP Bintoro (eks Kasat Reskrim), AKP Ahmad Zakaria (eks Kanit Resmob), dan AKP Mariana (eks Kanit PPA), telah dipecat dari kepolisian. Dua anggota lainnya, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun. Semua yang terlibat dalam kasus penyuapan telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kasus pembunuhan dan persetubuhan FA dilaporkan pada April 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Arif dan Bayu juga sedang diselidiki atas kasus kepemilikan senjata api dengan nomor laporan LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ. Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Evelin dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, mengindikasikan adanya bukti-bukti kuat yang mendukung dugaan tindak pidana.
Proses hukum kasus ini masih terus berjalan, dengan berbagai pihak yang terlibat, termasuk mantan pengacara, para tersangka kasus pembunuhan dan persetubuhan, dan mantan anggota kepolisian yang terlibat dalam dugaan penyuapan. Kejelasan mengenai kasus tersebut masih dinantikan publik, termasuk alasan di balik keputusan untuk tidak menahan Evelin Dohar Hutagalung.