DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Ulang Pengiriman Massal TKI Domestik ke Arab Saudi Pasca-Moratorium

DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Ulang Pengiriman Massal TKI Domestik ke Arab Saudi Pasca-Moratorium

Jakarta - Komisi IX DPR RI menyuarakan kekhawatiran terkait rencana pemerintah untuk kembali membuka pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik ke Arab Saudi secara besar-besaran pasca-moratorium. Wakil Ketua Komisi IX, Yahya Zaini, menekankan pentingnya kehati-hatian dan selektivitas dalam proses pengiriman TKI, mengingat masih adanya potensi permasalahan yang dapat timbul.

"Saya tidak setuju jika langsung dibuka secara besar-besaran. Pekerja domestik langsung diberikan ruang, itu menurut saya kurang bijak ya. Karena kita sudah lama melakukan moratorium, maka tiba-tiba dibuka begitu, bisa jebol," ujar Yahya dalam rapat kerja dengan Kementerian P2MI dan Kemenaker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, pemerintah sebaiknya memprioritaskan pengiriman tenaga kerja formal terlebih dahulu. Ia juga menyarankan agar kerja sama dilakukan antar pemerintah (government to government/G to G) dan bukan antar perusahaan (business to business/B to B) guna meminimalisir potensi masalah. Konsep G to G dinilai lebih aman dan terstruktur, merujuk pada pengalaman sukses pengiriman tenaga kerja formal ke Korea Selatan dan Jepang yang minim kasus.

"G to G, Pak Menteri, karena G to G itu zero accident, zero case. Pengalaman kita mengirim tenaga formal G to G ke Korsel dan Jepang sampai dengan saat ini tidak pernah ada kedengaran kasus yang terjadi karena semuanya jelas," kata Yahya.

Sebelum membuka kembali pengiriman TKI secara penuh, Yahya mengusulkan agar pemerintah melakukan profiling terhadap jenis pekerjaan yang diminati di Arab Saudi. Langkah ini penting untuk merumuskan strategi perlindungan yang tepat, terutama jika permintaan terhadap pekerja di sektor domestik lebih tinggi.

"Kalau misal yang banyak pekerja rumah tangga, maka ini harus hati-hati kita untuk memberikan perlindungan. Sehingga tidak secara otomatis pengirimannya langsung dibuka untuk domestik," tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana mencabut moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi yang telah berlangsung sejak 2015. Pencabutan moratorium ini didasari oleh Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015, yang diberlakukan akibat tingginya kasus kekerasan terhadap TKI.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa pencabutan moratorium akan dilakukan setelah semua persiapan teknis diselesaikan. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) direncanakan menjadi simbol dimulainya kembali pengiriman TKI ke Arab Saudi.

Setelah moratorium dicabut, pemerintah berencana mengirim sekitar 600.000 TKI, dengan komposisi 400.000 untuk pekerjaan domestik dan 200.000 untuk sektor keterampilan (skilled labour).

Pemerintah juga berupaya mengubah komposisi pengiriman TKI, dari 80 persen untuk pekerjaan domestik menjadi 60 persen. Target pemerintah adalah memenuhi sekitar 297.000 job order dari luar negeri pada 2025, dengan proyeksi peningkatan menjadi 425.000 pada 2026.

Berikut poin-poin usulan dan rencana pemerintah yang perlu dicermati:

  • Usulan DPR: Prioritaskan pengiriman tenaga kerja formal melalui skema G to G, lakukan profiling jenis pekerjaan di Arab Saudi sebelum membuka pengiriman TKI domestik.
  • Rencana Pemerintah: Mencabut moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi, mengirim 600.000 TKI dengan komposisi 400.000 domestik dan 200.000 skilled labour, mengubah komposisi pengiriman TKI menjadi 60% domestik dan 40% skilled labour, targetkan 297.000 job order di 2025 dan 425.000 di 2026.