Eks Pejabat MA, Zarof Ricar, Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Terkait Kasus Suap Vonis Bebas

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas jerat hukum terhadap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), dengan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana Zarof telah menjadi tersangka pemufakatan jahat terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU telah dilakukan sejak 10 April 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025. Menurut Harli, keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus yang sedang diusut.

"Setelah melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan, kemudian pendalaman, penyidik meningkatkan status ZR sebagai tersangka TPPU," ujar Harli.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengamankan aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Zarof dan keluarganya. Upaya ini meliputi pemblokiran aset di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta hingga Pekanbaru. Penggeledahan juga dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang relevan dengan kasus ini.

"Penyidik telah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," jelas Harli.

Tujuan dari pemblokiran ini adalah untuk mencegah adanya upaya pengalihan aset yang dapat menghambat proses penyidikan dan penegakan hukum.

Kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, yang melibatkan Zarof Ricar sebagai terdakwa pemufakatan jahat, saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Zarof diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar selama 10 tahun, saat menjabat sebagai makelar kasus di MA.

Uang tersebut diduga diterima Zarof saat membantu pengurusan berbagai perkara di lingkungan pengadilan. Jaksa menyebutkan bahwa gratifikasi diterima sejak tahun 2012 hingga Februari 2022 dalam bentuk uang tunai rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Selama berkarir di MA, Zarof pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (2006-2014), Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI (2014-2017), dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (2017-2022). Jabatan-jabatan ini diduga dimanfaatkan Zarof untuk mempermudah akses dalam mengurus perkara di MA.

Jaksa mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.