Subsidi Motor Listrik 2025 Terhambat Negosiasi Tarif dengan AS

Pemerintah Indonesia memastikan kelanjutan program subsidi pembelian motor listrik pada tahun 2025. Subsidi ini, yang nilainya mencapai Rp 7 juta per unit, bertujuan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di tanah air. Namun, implementasi kebijakan ini mengalami penundaan akibat isu perdagangan internasional yang mendesak.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menjelaskan bahwa proses penerbitan aturan terkait subsidi motor listrik masih berlangsung. Sayangnya, fokus pemerintah, termasuk Kementerian Perindustrian, teralihkan untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat terkait kebijakan tarif resiprokal yang diinisiasi oleh mantan Presiden Donald Trump. Akibatnya, pembahasan mengenai kebijakan lain, termasuk subsidi motor listrik, terpaksa ditunda.

"Masih proses," ujar Faisol Riza kepada wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (28/4/2025). "Karena ada proses soal tarif Trump itu yang kemudian membuat kita harus pending dulu sementara."

Meski demikian, Wamenperin menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan subsidi motor listrik pada tahun 2025. Namun, ia belum dapat memberikan kepastian mengenai kapan kebijakan tersebut akan diselesaikan dan diumumkan secara resmi. "Tapi itu akan tetap lanjut," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menyampaikan bahwa subsidi Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik kemungkinan akan diperpanjang pada tahun 2025. Menurutnya, subsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, Airlangga meyakinkan bahwa program subsidi ini telah mendapatkan persetujuan dan tidak akan terganggu.

"Subsidi (motor listrik) harusnya masih tetap," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2025). "Mungkin (untuk diperpanjang) karena sudah setuju semua. Jadi program tidak terganggu."

Airlangga menambahkan bahwa kebijakan tersebut akan segera diterapkan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diterbitkan. "Ya segera (diterapkan). Begitu PMK keluar, ya (kebijakannya) jalan," ujarnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2024, pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan subsidi untuk pembelian motor listrik bagi masyarakat luas. Salah satunya adalah subsidi dari Kementerian Perindustrian, di mana masyarakat dapat menerima 'diskon' hingga Rp 7 juta saat membeli motor listrik berupa potongan harga.

Untuk mendapatkan subsidi ini, masyarakat hanya perlu datang ke dealer dengan membawa KTP. Tercatat, total unit kendaraan yang diterima masyarakat mencapai 60.857 unit berkat program ini pada tahun 2024, meningkat signifikan dari 11.532 unit pada tahun 2023.