Pakar Hukum Sarankan Purnawirawan Tempuh Jalur DPR untuk Pemakzulan Wakil Presiden Gibran
Upaya pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri mendapatkan tanggapan dari pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Ia menyarankan agar para purnawirawan tersebut menempuh jalur konstitusional melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Feri, mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden diatur dalam konstitusi, yang mengharuskan adanya usulan dari DPR sebagai langkah awal. "Jika ingin sesuai prosedur, para purnawirawan dapat mengajukan usulan pembahasan impeachment wakil presiden ke DPR. Hal ini diperbolehkan," kata Feri di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Feri menjelaskan lebih lanjut, usulan pemakzulan memerlukan dukungan minimal 2/3 dari total anggota DPR, atau sekitar 387 orang. Setelah mendapatkan dukungan tersebut, proses akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pengujian. Apabila MK menyatakan bahwa terdapat pelanggaran konstitusi, maka proses akan diteruskan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk pengambilan keputusan akhir terkait pemakzulan.
Setelah proses pemakzulan Gibran selesai, Presiden akan mengusulkan dua nama sebagai pengganti untuk mengisi posisi wakil presiden.
"Prosesnya memang tidak mudah, namun jika serius, inilah jalur yang tepat. Usulan tersebut harus didasari dengan argumentasi ilmiah yang kuat," jelas Feri.
Feri mengakui bahwa konstitusi memang merancang proses pemakzulan menjadi sulit, namun bukan berarti mustahil untuk dilakukan. "Pemberhentian presiden dan atau wakil presiden adalah hal yang biasa, tetapi memang dirancang sedemikian rupa agar tidak mudah dalam sistem presidensial," tambahnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah menyampaikan usulan kepada MPR RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, forum ini juga mendesak adanya reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri. Namun, Presiden juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
"Presiden perlu mempelajari terlebih dahulu isi dari pernyataan dan usulan-usulan tersebut secara seksama, karena ini menyangkut masalah-masalah fundamental," ujar Wiranto, Kamis (24/4/2025). Presiden akan mempertimbangkan usulan tersebut dengan seksama sebelum mengambil keputusan lebih lanjut, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip konstitusi dan hukum yang berlaku.