Dana Hasil Penipuan Semakin Sulit Dideteksi Akibat Aliran ke Aset Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tantangan baru dalam memberantas kejahatan finansial, khususnya penipuan. Modus operandi pelaku kejahatan kini semakin canggih, dengan mengalihkan dana hasil penipuan ke aset kripto, sehingga mempersulit proses pelacakan dan pengembalian dana kepada korban.
Mohammad Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, mencontohkan kasus seorang korban penipuan yang mengalami kerugian hingga Rp 330 juta. Untungnya, korban tersebut bertindak cepat dengan melaporkan kejadian tersebut ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang memungkinkan pemblokiran rekening bank pelaku penipuan. Namun, Ismail Riyadi menjelaskan bahwa para pelaku penipuan kini semakin lihai dengan memecah-mecah dana hasil kejahatan melalui berbagai bank, sebelum akhirnya mengarahkannya ke aset kripto untuk menyulitkan pelacakan.
Dalam acara "Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah" di Jakarta Pusat, Ismail Riyadi menekankan pentingnya kecepatan pelaporan dalam kasus penipuan. Ia menyebutkan bahwa IASC telah berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 137 miliar dari 98.713 laporan yang diterima sejak November 2024 hingga Maret 2025. Selain itu, OJK juga telah memblokir lebih dari 40.000 rekening yang terindikasi sebagai rekening penipu.
Meski demikian, Ismail Riyadi mengakui bahwa tingkat pengembalian dana (recovery rate) di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Singapura dan Malaysia. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk indikasi penipuan kepada IASC, termasuk jika menerima pesan atau panggilan mencurigakan yang meminta kode One Time Password (OTP).
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diwaspadai:
- Pesan atau panggilan telepon yang mengatasnamakan bank atau lembaga keuangan lainnya yang menawarkan bantuan untuk memblokir transaksi mencurigakan.
- Permintaan untuk memberikan kode OTP dengan dalih apapun.
- Janji imbalan atau keuntungan yang tidak masuk akal.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segala bentuk indikasi penipuan, masyarakat dapat membantu meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan finansial dan meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan penipuan di Indonesia.