Jeratan Pinjaman Online: Ratusan Wanita dari Berbagai Kalangan Mengadu ke LBH Jakarta

Gelombang pengaduan terkait jeratan pinjaman online (pinjol) terus bergulir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat adanya 1.208 pengaduan dari kaum wanita yang menjadi korban pinjol.

Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta, mengungkapkan bahwa profil para pengadu sangat beragam. Mulai dari ibu rumah tangga yang berjuang memenuhi kebutuhan keluarga, pekerja dengan berbagai latar belakang, hingga pelajar dan mahasiswa yang seharusnya fokus pada pendidikan, tidak luput dari target pinjol ilegal. Mayoritas korban berada dalam rentang usia produktif, antara 20 hingga 50 tahun.

Berdasarkan penuturan korban, faktor ekonomi menjadi penyebab utama terjerat pinjol. Desakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, seperti biaya hidup sehari-hari, biaya pendidikan anak, atau kebutuhan medis, memaksa mereka mencari solusi instan melalui pinjaman online.

Namun, kemudahan yang ditawarkan pinjol seringkali berujung pada mimpi buruk. Bunga yang tinggi dan tenor pembayaran yang singkat menjadi penyebab utama kesulitan pembayaran. Akibatnya, utang terus menumpuk dan semakin sulit dilunasi. Praktik penagihan yang agresif dan intimidatif juga menambah beban psikologis para korban.

Fadhil Alfathan menyoroti fluktuasi tren pinjol yang sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi masyarakat. Meskipun jumlah pengaduan tidak selalu meningkat setiap tahun, dampak buruk pinjol terhadap masyarakat tetap menjadi perhatian serius. Praktik eksploitatif pinjol yang merugikan masyarakat harus dihentikan.

LBH Jakarta terus berupaya memberikan pendampingan hukum kepada para korban pinjol. Edukasi mengenai bahaya pinjol ilegal dan cara menghindari jeratannya juga terus digencarkan. Diharapkan, dengan upaya bersama, masyarakat semakin waspada dan terhindar dari praktik pinjol yang merugikan.