Pemberantasan Judi Online Mendesak: Perputaran Dana Ilegal Capai Rp 1.200 Triliun, DPR Desak Tindakan Tegas

Judi Online Merajalela: DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat

Peredaran uang haram akibat judi online di Indonesia telah mencapai titik mengkhawatirkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa pada tahun 2025, perputaran dana judi online menembus angka fantastis Rp 1.200 triliun. Menanggapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan komprehensif dalam memberantas praktik ilegal ini.

Ketua DPR, Puan Maharani, secara lantang menyatakan bahwa penindakan hukum tidak boleh hanya menyasar pemain kecil. Menurutnya, akar masalah, yaitu para bandar besar judi online, harus menjadi target utama. Ia khawatir jika hanya pemain kecil yang ditindak, praktik judi online akan terus menjamur.

"Pastikan bandar-bandar judol diberantas, bukan hanya pemain tengah atau pelaku kecilnya, agar aktivitas judol tidak mati satu, tumbuh seribu," tegas Puan, menekankan pentingnya strategi pemberantasan yang efektif dan menyasar sumber utama pendanaan judi online.

Selain penindakan hukum, Puan juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi digital. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada lembaga keuangan yang terbukti lalai atau bahkan terlibat dalam memfasilitasi transaksi judi online. Kelalaian dalam pengawasan, menurutnya, dapat menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk memperkuat perekonomian.

"Jika negara abai, kita hanya akan melihat triliunan rupiah yang seharusnya memperkuat ketahanan ekonomi bangsa justru lenyap dalam sistem gelap," ungkap Puan, menggambarkan dampak negatif judi online terhadap stabilitas keuangan negara.

Puan menekankan bahwa penanganan judi online membutuhkan kerjasama dari semua pihak, termasuk pemerintah, penyedia layanan internet, media sosial, dan masyarakat. Ia juga menyoroti bahwa perputaran uang sebesar Rp 1.200 triliun adalah angka yang sangat besar dan menjadi peringatan serius bagi negara.

"Bukan hanya karena besarnya nilai uang tersebut yang melampaui anggaran pendidikan nasional, tetapi juga fakta ini mengindikasikan bahwa sistem pengawasan finansial digital kita memiliki masalah yang sangat krusial," kata Puan, menyoroti kelemahan dalam sistem pengawasan keuangan digital Indonesia.

Literasi Digital dan Regulasi yang Tepat

Lebih lanjut, Puan mendesak pemerintah untuk memperketat regulasi dan meningkatkan literasi digital masyarakat. Ia menyadari bahwa kemajuan teknologi informasi telah membuka celah bagi ekspansi judi online. Oleh karena itu, negara harus segera menyesuaikan regulasi agar tidak tertinggal dan mampu mengimbangi perkembangan teknologi finansial.

"Ekspansi judi online tak bisa dilepaskan dari kemajuan teknologi finansial. Negara harus segera menyesuaikan regulasi agar tak terus tertinggal," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp 1.200 triliun pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 981 triliun. Peningkatan ini menjadi indikasi bahwa upaya pemberantasan judi online selama ini belum efektif dan memerlukan strategi yang lebih komprehensif dan terkoordinasi.

Dalam menghadapi ancaman judi online yang semakin masif, diperlukan tindakan nyata dan kerjasama yang solid dari semua pihak. Pemerintah harus mengambil peran utama dalam memberantas praktik ilegal ini, dengan dukungan penuh dari lembaga keuangan, penyedia layanan internet, media sosial, dan masyarakat. Hanya dengan upaya bersama, kita dapat melindungi generasi muda dari jeratan judi online dan menyelamatkan keuangan negara dari kerugian yang lebih besar.