Petani Sawit Bengkulu Geruduk Kantor Gubernur, Tagih Janji Wagub Soal Harga TBS

Petani Sawit Bengkulu Protes Harga TBS yang Tak Sesuai Kesepakatan

Ratusan petani kelapa sawit yang tergabung dalam Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) Bengkulu melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Bengkulu pada Senin (28/04/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap rendahnya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dibeli oleh pabrik, yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Para petani menuntut realisasi janji Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Mian, untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan Crude Palm Oil (CPO) yang terbukti melanggar ketentuan harga TBS. Sebelumnya, Wagub Mian telah menetapkan harga TBS sebesar Rp 3.134 per kilogram di tingkat petani. Namun, faktanya di lapangan, harga TBS masih jauh di bawah angka tersebut, berkisar antara Rp 2.600 hingga Rp 2.800 per kilogram.

Edy Mashuri, perwakilan APKS Bengkulu, mengungkapkan kekecewaannya setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Ia menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil yang signifikan. Para petani merasa bahwa Pemprov Bengkulu memiliki interpretasi yang berbeda mengenai sanksi yang seharusnya diberikan kepada perusahaan yang melanggar, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2004.

Perbedaan Interpretasi Permentan Picu Kekecewaan Petani

Edy menjelaskan bahwa Pemprov Bengkulu menafsirkan Pasal 23 Permentan 13 sebagai dasar untuk memberikan sanksi jika harga TBS tidak sesuai dengan ketetapan. Padahal, menurut Edy, Pasal 23 tersebut mengatur tentang kewajiban pelaporan perusahaan, dan sanksi hanya dapat diberikan jika perusahaan tidak melakukan pelaporan secara berkala.

Ia mengusulkan solusi agar pemerintah memfasilitasi pembentukan kemitraan antara petani dan pabrik, yang di dalamnya memuat kewajiban dan sanksi tertulis yang disetujui oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh kepala daerah melalui dinas terkait. Menurutnya, kemitraan yang jelas dan transparan akan menjadi landasan yang kuat untuk penegakan sanksi sesuai dengan Permentan.

Edy menegaskan bahwa para petani akan terus menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk memfasilitasi pembentukan kemitraan tersebut. Jika tidak ada respons positif, mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar.

Tanggapan Pemerintah Provinsi Bengkulu

Menanggapi tuntutan para petani, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M. Rizon, mengklaim bahwa timnya sedang bekerja keras untuk memenuhi permintaan petani terkait harga TBS sawit. Ia menyatakan bahwa harga TBS secara bertahap mengalami kenaikan dan diharapkan dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

M. Rizon menjelaskan bahwa sesuai dengan Permentan, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan teguran pertama dan kedua kepada perusahaan yang melanggar. Jika teguran tersebut tidak diindahkan, pemerintah berhak memberikan sanksi yang lebih berat.

Sebelumnya, Wagub Mian telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik kelapa sawit dan mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan. Ancaman ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan petani sawit di Bengkulu.