Film 'Sang Pengadil' Jadi Sorotan di Sidang Dugaan Korupsi Mantan Pejabat MA
Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengungkap fakta menarik terkait sebuah film berjudul 'Sang Pengadil'. Film ini disebut-sebut dalam persidangan sebagai salah satu alasan Zarof membutuhkan dana.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi bernama Bert Nomensen Sidabutar, seorang pengacara, memberikan keterangan yang mengaitkan 'Sang Pengadil' dengan kebutuhan finansial Zarof. Bert menjelaskan pertemuannya dengan Zarof dalam acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Saat itu, Zarof mengungkapkan sedang memproduksi film 'Sang Pengadil' dan membutuhkan dana. Bert mengaku tertarik untuk berinvestasi dengan harapan mendapatkan keuntungan. Zarof kemudian meminta dana sebesar Rp 1 miliar.
Lantas, apa sebenarnya film 'Sang Pengadil' ini? Berdasarkan penelusuran di akun Instagram resminya, film ini tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024. Menariknya, tanggal perilisan film ini bertepatan dengan penangkapan Zarof oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Film yang diproduseri oleh Zarof Ricar ini berhasil menarik perhatian lebih dari 50.000 penonton.
'Sang Pengadil' mengisahkan tentang seorang hakim muda bernama Jojo, yang diperankan oleh Arifin Putra. Jojo harus bergelut dengan isu korupsi dan trauma atas kematian ayahnya yang juga seorang hakim. Ia kemudian terlibat dalam jaringan perdagangan manusia dan berjuang melawan para koruptor yang mengancam keluarganya. Film ini berusaha menyampaikan pesan tentang keadilan dan integritas dalam sistem peradilan, serta menyoroti beratnya beban seorang hakim dalam menjaga nurani dan menegakkan hukum.
Penangkapan Zarof Ricar oleh Kejagung terkait dengan kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur semakin menambah sorotan terhadap film 'Sang Pengadil'. Zarof diduga berperan sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono serta hakim agung yang menangani kasus tersebut di tingkat kasasi. Selain itu, Kejagung juga menyita sejumlah besar uang tunai, yakni Rp 920 miliar, dan emas batangan seberat 51 kg dari kediaman Zarof Ricar.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dicatat:
- Film 'Sang Pengadil' disebut dalam sidang kasus dugaan suap Zarof Ricar.
- Zarof mengaku membutuhkan dana untuk memproduksi film tersebut.
- Film ini tayang perdana pada tanggal yang sama dengan penangkapan Zarof.
- 'Sang Pengadil' mengisahkan tentang perjuangan seorang hakim muda melawan korupsi.
- Penangkapan Zarof terkait dengan kasus suap dan penemuan sejumlah besar uang tunai dan emas.