Modus Baru Pengedaran Sabu: Bayi Digunakan untuk Mengelabui Polisi di Mataram
Modus Baru Pengedaran Sabu: Bayi Digunakan untuk Mengelabui Polisi di Mataram
Polresta Mataram berhasil mengungkap sindikat pengedaran narkoba jenis sabu yang melibatkan modus operandi baru dan mengejutkan. Pada Rabu, 5 Maret 2025, sebuah penggerebekan di sebuah indekos di Lingkungan Babakan Utara, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, membongkar jaringan yang memanfaatkan seorang bayi untuk menyembunyikan barang bukti. Penggerebekan yang dilakukan pukul 00.15 WITA ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di indekos tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan kronologi penangkapan pada Kamis, 6 Maret 2025. Petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam gendongan bayi yang berada di kamar indekos DDA, seorang tersangka asal Bandung, Jawa Barat. DDA, yang tinggal di indekos bersama istri dan bayinya, ditangkap bersama barang bukti tersebut. Interogasi terhadap DDA mengarah pada MTH (34), penghuni kamar sebelah, yang diduga sebagai pemasok sabu.
Penggeledahan terhadap kamar MTH, yang dilakukan bersama dua orang lainnya, IGAS (29) asal Bali dan LA (33) asal Desa Tanak Awu, Lombok Tengah, menghasilkan temuan lebih banyak lagi. Di lantai dua indekos, tersembunyi di dalam sebuah plastik hitam di balik genteng, ditemukan sejumlah sabu dan alat timbangan. MTH mengklaim barang tersebut adalah tawas, namun pihak berwajib akan melakukan uji laboratorium di forensik Polda Bali untuk memastikan kandungannya. Anak MTH bahkan terlihat menahan ayahnya agar tidak dibawa oleh petugas, menggambarkan drama emosional di balik penangkapan tersebut.
Selain barang bukti sabu seberat 1,2 gram, petugas juga mengamankan gendongan bayi yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, beberapa handphone, alat timbang elektrik, serta uang tunai. Dari kamar DDA, ditemukan uang tunai Rp 760.000 dan sebuah ATM, sedangkan dari kamar MTH, diamankan uang sebesar Rp 1.300.000. Penggeledahan lanjutan di rumah orang tua MTH di Lingkungan Abiantubuh, Kota Mataram, tidak menghasilkan temuan barang bukti tambahan. Keempat tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menyoroti kreativitas pelaku kejahatan dalam memanfaatkan celah untuk mengelabui pihak berwajib, sekaligus menjadi peringatan akan bahaya peredaran narkoba dan pentingnya kewaspadaan masyarakat.
Daftar Tersangka: * DDA (asal Bandung, Jawa Barat) * MTH (34) * IGAS (29, asal Bali) * LA (33, asal Desa Tanak Awu, Lombok Tengah)
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespon laporan masyarakat dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian untuk meningkatkan kewaspadaan dan strategi penanggulangan kejahatan serupa di masa mendatang.