Bank Permata Tetap Fokus Perkuat Unit Usaha Syariah, Spin Off Ditunda
Bank Permata Tetap Fokus Perkuat Unit Usaha Syariah, Spin Off Ditunda
Bank Permata menyatakan belum memiliki rencana untuk memisahkan unit usaha syariah (UUS) dari induk perusahaan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan Direktur Keuangan dan Unit Usaha Syariah Bank Permata, Rudy Basyir Ahmad, dalam paparan publik tahun 2025 di Jakarta, Jumat (7/3/2025). Keputusan ini didasarkan pada total aset UUS Bank Permata yang masih berada jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per Desember 2024, aset UUS Bank Permata tercatat sebesar Rp 38 triliun, masih terpaut signifikan dari angka minimal Rp 50 triliun yang dipersyaratkan oleh peraturan OJK.
Rudy menjelaskan bahwa perbedaan yang cukup signifikan antara aset UUS Bank Permata saat ini dengan ambang batas yang ditentukan oleh OJK (Rp 50 triliun) menjadi pertimbangan utama penundaan rencana spin-off. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada investor atau mitra strategis yang berminat untuk berkolaborasi dalam proses pemisahan tersebut. Prioritas Bank Permata saat ini adalah memperkuat kinerja internal UUS secara menyeluruh, bukan terburu-buru melakukan spin-off yang belum tentu memberikan keuntungan optimal.
Strategi Penguatan Internal UUS Bank Permata
Ketimbang fokus pada spin-off, Bank Permata memilih untuk mengoptimalkan strategi pertumbuhan bisnis syariah yang telah berjalan. Saat ini, UUS Bank Permata berfokus pada segmen korporasi dan individu, dengan penekanan pada pembiayaan kredit kepemilikan rumah (KPR). Namun, rencana pengembangan ke depan mencakup perluasan portofolio produk dan layanan syariah. Rudy menyampaikan bahwa Bank Permata akan meningkatkan penawaran produk dan layanan di luar KPR, seperti pembiayaan usaha dan komersial, untuk meningkatkan jangkauan pasar dan pangsa pasar UUS Bank Permata.
- Peningkatan layanan produk perbankan syariah untuk segmen individu.
- Ekspansi ke sektor pembiayaan usaha dan komersial.
- Penguatan internal UUS Bank Permata untuk mencapai efisiensi dan daya saing yang lebih baik.
Regulasi OJK dan Spin Off UUS
Langkah OJK yang mewajibkan spin-off UUS bagi bank dengan aset UUS mencapai 50 persen dari total aset bank induk atau minimal Rp 50 triliun sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023. Regulasi ini merupakan bagian dari peta jalan Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027, bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan menciptakan industri perbankan syariah yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan di Indonesia. OJK berupaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan perbankan syariah dan meningkatkan daya saingnya di kancah global.
Namun, Bank Permata melihat bahwa saat ini fokus pada penguatan internal merupakan langkah strategis yang lebih efektif untuk mencapai tujuan jangka panjang, ketimbang terburu-buru melaksanakan spin-off sebelum mencapai kondisi yang optimal baik dari segi finansial maupun kesiapan operasional.