ASN DKI Jakarta Diwajibkan Gunakan Transportasi Publik Setiap Rabu, Bukti Kehadiran Via Swafoto

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai bukti kepatuhan, ASN diwajibkan untuk melakukan swafoto (selfie) saat menggunakan transportasi umum, baik saat berangkat maupun pulang kerja. Swafoto tersebut kemudian dilaporkan kepada bagian kepegawaian di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing.

Mekanisme Pelaporan

ASN dapat mengirimkan swafoto melalui media yang telah ditentukan oleh masing-masing PD atau UKPD. Beberapa contoh media yang dapat digunakan antara lain:

  • Grup WhatsApp
  • Google Form
  • Sistem pelaporan khusus lainnya

Jenis Transportasi Umum yang Diwajibkan

Instruksi Gubernur ini secara spesifik menyebutkan jenis-jenis transportasi umum massal yang wajib digunakan oleh ASN, meliputi:

  • Transjakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • LRT Jabodebek
  • KRL Commuterline
  • Kereta Bandara
  • Bus/Angkot Reguler
  • Kapal
  • Angkutan Antar Jemput Karyawan/Pegawai

Pengecualian

Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang tidak dapat menggunakan transportasi umum pada hari Rabu. Pengecualian ini diberikan kepada:

  • Pegawai yang sakit
  • Pegawai yang sedang hamil
  • Pegawai penyandang disabilitas
  • Petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan transportasi publik di kalangan ASN, sekaligus mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk beralih ke transportasi umum.