Sejumlah Daerah Ajukan Permohonan Status Istimewa, Pemerintahan Pusat Lakukan Pengkajian Mendalam

Wacana perubahan status Kota Solo menjadi Daerah Istimewa memicu gelombang aspirasi serupa dari berbagai wilayah di Indonesia. Terungkap bahwa sejumlah daerah lain, termasuk di Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, dan Riau, juga telah berupaya mengajukan permohonan perubahan status yang sama. Hal ini mendorong perlunya pengkajian mendalam dari pemerintah pusat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menekankan pentingnya mempertimbangkan asas keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia. Menurutnya, perubahan status menjadi daerah istimewa tidak boleh diputuskan secara gegabah hanya berdasarkan faktor-faktor tertentu. "Pengkajian mengenai daerah istimewa itu satu hal yang penting karena kita tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu karena pada prinsip negara kesatuan ini kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antar daerah itu harus ada perasaan yang adil," ujarnya.

Meskipun demikian, Aria Bima tidak serta merta menolak wacana tersebut. Ia mengakui bahwa ada faktor-faktor khusus yang dapat menjadi dasar pertimbangan pemberian status istimewa kepada suatu daerah. Ia mencontohkan Kota Solo yang memiliki catatan sejarah penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, serta kekayaan budaya yang khas. Faktor-faktor ini menjadi poin penting sebagai sebuah wilayah yang memiliki kekhususan dan kebudayaan yang tidak dimiliki oleh daerah lain.

Pemerintah Kota Solo sendiri masih belum membahas secara mendalam mengenai wacana perubahan status menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, menyatakan bahwa isu ini akan didiskusikan terlebih dahulu dengan Wali Kota. "Kami belum membicarakan sejauh itu. Mungkin nanti usulan yang terkait dengan daerah Istimewa Surakarta akan kami pelajari dan selebihnya tentunya akan menjadi diskusi kami pribadi dan Mas Wali Kota," jelasnya.

Isu perubahan status daerah ini menjadi perhatian publik. Untuk membahas wacana ini lebih lanjut dalam skala nasional, berbagai diskusi dan forum publik akan digelar. Salah satunya menghadirkan Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, Herman Supratman, untuk mengupas tuntas syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah daerah untuk dapat mengubah status administrasinya. Selain itu, akan dibahas pula apakah gagasan ini sejalan dengan upaya efisiensi yang tengah digalakkan oleh pemerintah pusat.

Wacana perubahan status daerah menjadi daerah istimewa memunculkan berbagai pertanyaan dan pertimbangan penting. Pemerintah pusat diharapkan dapat melakukan pengkajian yang komprehensif dan transparan, dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan, termasuk aspek sejarah, budaya, ekonomi, dan keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia.