Relawan Jokowi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penghasutan Isu Ijazah
Tim relawan pendukung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Pemuda Patriot Nusantara (PPN), pada Senin (28/4/2025), memenuhi panggilan pihak kepolisian di Polres Metro Jakarta Pusat. Kedatangan mereka adalah untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana penghasutan yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.
Kuasa hukum PPN, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 23 April 2025. Laporan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP oleh empat individu yang dituduh terlibat dalam penyebaran isu terkait keabsahan ijazah mantan Presiden Jokowi. Empat terlapor tersebut adalah RS, RSN, RF, dan TT.
"Kedatangan kami hari ini adalah untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP oleh empat orang terkait isu ijazah Pak Jokowi," ujar Rusdiansyah kepada awak media di depan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ketua Umum PPN, Andi Kurniawan, telah melaporkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah atas dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Jokowi. Rusdiansyah menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena kliennya menilai tindakan keempat terlapor tersebut melanggar hukum.
Rusdiansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan tersebut. Barang bukti tersebut meliputi rekaman video yang berisi ajakan atau hasutan, serta keterangan dari saksi-saksi.
"Barang bukti yang kami bawa hari ini berupa rekaman penyampaian ajakan hasutan kepada warga negara lain, dan saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan," terangnya.
Saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian berasal dari masyarakat umum, dengan inisial A dan AD. Rusdiansyah menegaskan bahwa laporan ini dibuat dengan tujuan menjaga ketertiban umum dan mencegah keresahan yang timbul akibat dugaan penghasutan yang dapat merugikan banyak pihak.
"Ini demi menciptakan ketertiban masyarakat. Negara harus hadir ketika ada dugaan tindak pidana penghasutan, bahkan tanpa laporan pun sebenarnya negara wajib hadir," tegasnya.
Lebih lanjut, Rusdiansyah menekankan bahwa langkah hukum ini tidak didasari oleh arahan atau perintah dari mantan Presiden Jokowi. Ia menegaskan bahwa tindakan ini murni merupakan inisiatif warga negara yang peduli terhadap ketertiban dan kepastian hukum.
"Ini murni kewajiban warga negara. Tidak ada arahan dari Pak Jokowi. Kami semua punya kepentingan yang sama, yakni menciptakan ketertiban," jelasnya.
Rusdiansyah juga memberikan keterangan mengenai identitas keempat terlapor.
"RS adalah seseorang yang mengaku sebagai ahli, RSN mantan pejabat negara yang juga mengaku ahli, RF seorang aktivis, dan TT seorang dokter. Nantinya keahlian-keahlian mereka akan diuji di tempat yang benar, yaitu proses hukum," paparnya.
Ia berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan provokatif yang dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.
"Kami berharap kasus ini segera diproses agar memberikan kepastian hukum, dan masyarakat tidak lagi dirugikan dengan tindakan penghasutan seperti ini," pungkas Rusdiansyah.