Pengacara di Jakarta Pusat Terjerat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Seorang pengacara berinisial S (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa senjata api ilegal dan narkoba. Penangkapan ini menjadi sorotan karena profesi yang bersangkutan dan alasan kepemilikan senjata yang ia kemukakan.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, S berdalih bahwa kepemilikan senjata api tersebut adalah untuk membela diri. S mengklaim bahwa dirinya telah dua kali menjadi korban serangan orang tak dikenal (OTK).
"Motif tersangka S menyimpan, menguasai, dan memiliki senjata api adalah untuk pertahanan diri. Yang bersangkutan mengaku sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal," jelas AKBP Firdaus dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (28/4/2025).
S mengklaim bahwa serangan tersebut terjadi sebelum dirinya memiliki senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas pelaku penyerangan maupun motifnya. Ia hanya mengungkapkan bahwa insiden penyerangan tersebut terjadi sekitar satu tahun yang lalu.
"Tersangka mengakui pernah dua kali diserang, namun kejadian itu sebelum ia memiliki senjata api," imbuh Firdaus.
Dalam kesempatan yang sama, S menjelaskan bahwa serangan pertama berupa penusukan, sementara serangan kedua dilakukan dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Kedua insiden tersebut, menurut pengakuannya, terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Terungkap bahwa polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api dari tangan S. Senjata-senjata tersebut meliputi:
- Sepucuk pistol Makarov kaliber 7,65 mm, yang dibeli dari seseorang berinisial A seharga Rp 30 juta.
- Sepucuk airsoft gun, yang dibeli di Senayan Trade Center pada tahun 2015 seharga Rp 3 juta.
- Sepucuk senjata laras panjang, yang dibeli dari sebuah toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada tahun 2016.
Penemuan senjata api ini bermula dari perselisihan antara S dan seorang pengemudi mikrolet akibat saling serempet pada Jumat (25/4). Karena tidak menemukan titik temu, keduanya dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng. Saat berada di pos polisi, seorang petugas melihat S menyembunyikan senjata api di sakunya. Hal ini kemudian berujung pada penangkapan dan proses hukum terhadap S.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih detail mengenai motif kepemilikan senjata api ilegal dan keterkaitan narkoba dengan S.