Pengecualian ERP Jakarta: Daftar Kendaraan yang Bebas Biaya Jalan Berbayar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di beberapa ruas jalan utama ibu kota. Implementasi kebijakan ini masih menunggu pengesahan payung hukum yang diperlukan.
Namun, dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sedang digodok, terdapat sejumlah kendaraan yang akan mendapatkan pengecualian dari sistem ERP ini. Artinya, kendaraan-kendaraan ini akan bebas melintas di jalan-jalan yang dikenakan tarif ERP tanpa harus membayar.
Berikut adalah daftar kendaraan yang dikecualikan dari pembayaran tarif ERP:
- Kendaraan Listrik: Kendaraan bermotor yang menggunakan penggerak motor listrik.
- Angkutan Umum Plat Kuning: Kendaraan angkutan umum yang menggunakan plat nomor berwarna kuning.
- Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah dan TNI/Polri: Kendaraan dinas operasional milik instansi pemerintah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kecuali yang menggunakan plat nomor hitam.
- Kendaraan Korps Diplomatik: Kendaraan yang digunakan oleh korps diplomatik negara asing.
- Ambulans: Kendaraan ambulans yang digunakan untuk pelayanan kesehatan.
- Kendaraan Jenazah: Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jenazah.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran: Kendaraan pemadam kebakaran yang digunakan untuk memadamkan api.
- Sepeda Listrik
Tarif ERP yang diusulkan berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 19.000, dan akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Besaran tarif dan penyesuaiannya akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan ERP ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Jakarta dan mendorong penggunaan transportasi umum. Pendapatan dari ERP rencananya akan digunakan untuk mensubsidi transportasi umum, sehingga tarif transportasi umum dapat lebih terjangkau oleh masyarakat.