Moratorium Tak Digubris: Ribuan Pekerja Migran Indonesia Nekat ke Arab Saudi Secara Ilegal
Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan serius dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri, khususnya di Arab Saudi. Meskipun moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi telah diberlakukan sejak tahun 2011, faktanya ribuan orang tetap nekat berangkat secara ilegal setiap tahunnya.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Karding mengungkapkan data yang mencengangkan. Menurutnya, terdapat sekitar 183.000 pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang berstatus tidak terdokumentasi dan rentan terhadap berbagai masalah. Ironisnya, setiap tahun, sekitar 25.000 TKI ilegal terus berdatangan ke negara tersebut, tanpa terdaftar dalam sistem informasi P2MI (Sisko P2MI) dan tanpa jaminan perlindungan dari negara.
Kardim menekankan bahwa para pekerja migran ilegal ini sangat berisiko karena tidak memiliki perlindungan hukum dan sosial yang memadai. Mereka rentan menjadi korban eksploitasi, penipuan, kekerasan, dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Ketiadaan data yang akurat juga menyulitkan pemerintah dalam memberikan bantuan dan perlindungan jika terjadi masalah.
Moratorium yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade ini ternyata belum mampu menghentikan arus keberangkatan TKI ilegal ke Arab Saudi. Hal ini menunjukkan adanya berbagai faktor pendorong yang perlu diatasi secara komprehensif. Faktor-faktor tersebut antara lain:
- Desakan Ekonomi: Keterbatasan lapangan kerja dan tingkat pendapatan yang rendah di dalam negeri menjadi pendorong utama bagi masyarakat untuk mencari nafkah di luar negeri, termasuk melalui jalur ilegal.
- Janji Manis Calo: Para calo atau agen ilegal seringkali menjanjikan gaji tinggi dan kemudahan proses keberangkatan, sehingga menarik minat para calon pekerja migran yang kurang informasi.
- Kurangnya Kesadaran: Sebagian masyarakat belum menyadari risiko dan konsekuensi dari bekerja di luar negeri secara ilegal.
- Penegakan Hukum yang Lemah: Kurangnya pengawasan dan penindakan terhadap praktik perekrutan dan pengiriman TKI ilegal membuat para pelaku bebas beroperasi.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terkoordinasi. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Memperketat pengawasan di pintu-pintu keberangkatan ilegal.
- Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang risiko bekerja di luar negeri secara ilegal.
- Menindak tegas para calo dan agen ilegal yang terlibat dalam praktik perekrutan dan pengiriman TKI ilegal.
- Meningkatkan kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.
- Menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam negeri.
Dengan upaya yang serius dan berkelanjutan, diharapkan pemerintah dapat mengurangi jumlah TKI ilegal yang berangkat ke Arab Saudi dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran Indonesia.