ERP Jakarta: Kendaraan Listrik Tak Mendapat Pengecualian
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan wacana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai solusi kemacetan di ibu kota. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang kemudian dialokasikan untuk subsidi transportasi publik.
Saat ini, payung hukum untuk implementasi ERP masih dalam tahap finalisasi. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE) menjadi dasar hukum yang akan mengatur sistem jalan berbayar ini. Pasal 11 Raperda tersebut secara tegas menyatakan bahwa semua kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, akan dikenakan tarif ERP saat melintasi kawasan pengendalian lalu lintas elektronik. Pengecualian hanya berlaku untuk kendaraan bermotor alat berat.
Berbeda dengan kebijakan ganjil genap yang memberikan keistimewaan bagi kendaraan listrik, ERP tidak memberikan pengecualian serupa. Kendaraan ramah lingkungan ini tetap akan dikenakan tarif yang sama dengan kendaraan konvensional. Namun, potensi adanya keringanan atau insentif berupa potongan tarif bagi pengguna kendaraan listrik masih terbuka. Besaran tarif ERP dan penyesuaiannya akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Saat ini, mobil listrik dibebaskan dari aturan ganjil genap sebagai bentuk insentif bagi masyarakat yang beralih ke kendaraan non-emisi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Dengan demikian, meski kendaraan listrik memiliki keunggulan dalam hal emisi gas buang, mereka tidak akan mendapatkan perlakuan khusus dalam sistem ERP yang akan diterapkan di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tampaknya ingin menerapkan prinsip yang sama untuk semua jenis kendaraan dalam upaya mengurai kemacetan dan meningkatkan pendapatan daerah.