Panduan Lengkap: Penyewaan Kursi Roda dan Skuter bagi Jemaah Haji di Masjidil Haram
Ibadah haji, sebagai rukun Islam kelima, menuntut kondisi fisik yang prima. Namun, bagi jemaah yang uzur atau memiliki keterbatasan fisik, kemudahan tetap diberikan melalui fasilitas penyewaan kursi roda dan skuter di Masjidil Haram. Layanan ini memungkinkan mereka untuk tetap dapat melaksanakan tawaf dan sai dengan lancar dan nyaman.
Tarif Sewa Kursi Roda dan Skuter
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerbitkan Buku Manasik Haji 2025 yang memberikan panduan lengkap mengenai tata cara pelaksanaan ibadah haji, termasuk informasi mengenai penyewaan kursi roda dan skuter. Tarif sewa kursi roda dan skuter bervariasi tergantung pada waktu (sebelum atau setelah puncak haji) dan jenis layanan yang dipilih. Jemaah diimbau untuk menggunakan jasa penyewaan resmi guna menghindari praktik penipuan dan tarif yang tidak wajar.
Berikut adalah perkiraan tarif sewa kursi roda dan skuter di Masjidil Haram:
Kursi Roda:
- Pra-Puncak Haji (Paket Tawaf dan Sai): Sekitar 250 Riyal Saudi
- Pasca-Haji (Tawaf Ifadhah dan Sai): Sekitar 500-600 Riyal Saudi
Skuter Matik (Tarif Sama Sebelum dan Setelah Haji):
- Paket Tawaf dan Sai: Sekitar 115 Riyal Saudi
- Tawaf Saja: Sekitar 57,5 Riyal Saudi
- Sai Saja: Sekitar 57,5 Riyal Saudi
Perlu dicatat bahwa tarif tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.
Prosedur Penyewaan Kursi Roda
Bagi jemaah yang membutuhkan kursi roda, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Petugas sektor melaporkan kebutuhan kursi roda kepada Kasi Lansia, Disabilitas, dan PKP3JH Daker Makkah.
- Petugas sektor Makkah menyiapkan kartu kendali sesuai dengan jumlah jemaah yang akan menggunakan jasa sewa kursi roda.
- Jemaah berangkat ke Masjidil Haram menggunakan Bus Shalawat didampingi oleh petugas sektor Makkah atau petugas kloter.
- Petugas sektor Makkah atau petugas kloter menyerahkan jemaah beserta kartu kendali kepada petugas pendorong kursi roda resmi, yang didampingi oleh petugas Sektor Khusus Masjidil Haram.
- Setelah menyelesaikan umrah, petugas sektor Makkah atau petugas kloter menerima kembali jemaah dan kartu kendali, serta menyelesaikan proses pembayaran.
- Jemaah kembali ke hotel dengan Bus Shalawat didampingi oleh petugas sektor Makkah atau petugas kloter.
Prosedur Penyewaan Skuter Matik
Skuter matik dapat disewa di beberapa lokasi strategis di Masjidil Haram, yaitu:
- Pintu Nomor 23 Marwah (menggunakan eskalator dari lantai 1 ke lantai 3)
- Pintu Safa (menggunakan lift ke lantai 3)
- Jembatan Ajyad (Bab Ajyad) di atas Pintu Nomor 2
- Terminal Skuter Matik di depan Hotel Dar at-Tauhid (sejajar dengan Pintu Nomor 79 Bab Malik Fahd)
Langkah-langkah penyewaan skuter matik adalah sebagai berikut:
- Beli tiket di loket yang tersedia di tiga lokasi: samping jembatan menuju tempat tawaf lantai 3, dekat lampu hijau batas tawaf lantai 3, dan di terminal skuter matik depan hotel Dar at-Tauhid.
- Setelah membeli tiket, jemaah akan menerima bukti pembayaran.
- Serahkan bukti pembayaran kepada petugas di tempat penyewaan skuter.
- Petugas akan memberikan skuter matik dan menyobek bukti pembayaran sebagai tanda bukti telah menerima skuter.
- Petugas akan memberikan penjelasan singkat mengenai cara penggunaan skuter matik.
Bagi jemaah yang merasa kesulitan mengendarai skuter sendiri, tersedia jasa pengemudi gratis. Jemaah hanya perlu membeli tiket ganda atau dua tiket, satu untuk dirinya sendiri dan satu untuk pengemudi. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan jemaah haji yang memiliki keterbatasan fisik dapat melaksanakan ibadah tawaf dan sai dengan lebih mudah dan nyaman.