SPBU di Medan Disegel, Tiga Tersangka Dibekuk Terkait Dugaan Pengoplosan BBM Subsidi
SPBU di Medan Disegel, Tiga Tersangka Dibekuk Terkait Dugaan Pengoplosan BBM Subsidi
Polrestabes Medan mengambil tindakan tegas dengan menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 yang berlokasi di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Penyegelan dilakukan menyusul pengungkapan kasus dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah dilakukan pengujian Research Octane Number (RON) terhadap BBM yang dijual di SPBU tersebut. Hasil pengujian menunjukkan bahwa oktan BBM yang dijual di bawah standar yang ditetapkan pemerintah.
"Setelah dilakukan pengujian, terbukti bahwa BBM yang dijual di SPBU ini tidak memenuhi standar yang ditetapkan," tegas AKBP Taryono Raharja dalam konferensi pers di lokasi penyegelan pada Jumat, 7 Maret 2025. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam operasi ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka, yaitu MAL (manajer SPBU), U (sopir tangki), dan YTP (kernet). Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku tergolong licik. Mereka memanfaatkan truk tangki berlogo Pertamina, kendati kontrak kerja sama antara perusahaan tersebut dengan pemilik truk telah berakhir sejak November 2023. Truk tersebut kemudian digunakan untuk mengangkut BBM yang diduga ilegal, yang kemudian dicampur dengan Pertalite resmi di tangki penimbunan SPBU. Proses pengoplosan ini dilakukan langsung di dalam tangki timbun SPBU tersebut, sehingga BBM oplosan kemudian didistribusikan kepada masyarakat.
"Para pelaku mendapatkan keuntungan dengan cara ini," ungkap AKBP Taryono. "Mereka mencampur BBM resmi dengan BBM ilegal, kemudian menjualnya dengan harga Pertalite bersubsidi." Regional Manager Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Edith Indra Triyadi, turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Pihak Pertamina juga telah melakukan pengujian terhadap BBM yang diduga ilegal di dalam tangki. Hasil pengujian menunjukkan bahwa oktan BBM tersebut hanya mencapai 87, jauh di bawah standar Pertalite yang seharusnya memiliki oktan 90.
"Hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas BBM yang diangkut truk tangki tersebut tidak sesuai spesifikasi," kata Edith. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha di bidang BBM agar tidak melakukan praktik kecurangan dan merugikan negara. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran di sektor ini demi melindungi konsumen dan memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan pengoplosan BBM ini lebih lanjut dan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat. Investigasi ini juga akan menelusuri asal-usul BBM ilegal yang digunakan dalam aksi pengoplosan tersebut.
Kronologi Singkat:
- Penyegelan SPBU di Medan karena dugaan pengoplosan Pertalite.
- Pengujian RON menunjukkan BBM di bawah standar.
- Tiga tersangka ditetapkan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
- Modus operandi: Menggunakan truk tangki Pertamina yang sudah putus kontrak.
- BBM ilegal dicampur dengan Pertalite di tangki SPBU.
- Pertamina turut mengkonfirmasi kualitas BBM tidak sesuai standar.