Dua Oknum SPBU di Serang Terjerat Kasus Oplos Pertamax

Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang, Banten. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian memiliki peran penting dalam operasional SPBU tersebut. Tersangka pertama berinisial NS, yang menjabat sebagai manajer SPBU, memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan seluruh kegiatan di SPBU. Sementara tersangka kedua berinisial AS, yang bertugas sebagai pengawas, memiliki peran dalam memantau dan memastikan kualitas serta kuantitas BBM yang dijual kepada konsumen.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk melibatkan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk memberikan keterangan terkait standar dan kualitas BBM. Selain itu, polisi juga melakukan uji laboratorium terhadap sampel BBM yang diambil dari SPBU tersebut. Hasil uji laboratorium dari PT Pertamina Plumpang menunjukkan adanya penyimpangan dalam kualitas Pertamax yang dijual di SPBU tersebut. Parameter angka final boiling point (FBP) atau temperatur titik didih sampel melampaui batas yang telah ditetapkan, yaitu melebihi 215 derajat Celcius.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan peniruan atau pemalsuan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi serta hasil olahannya. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.