Kasasi Diajukan dalam Sengketa Lahan Vihara Metta Karuna Maitreya, Yayasan Soroti Vonis Pemalsuan Surat
Sengketa Lahan Vihara di Jakarta Barat Berlanjut ke Tingkat Kasasi
Sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan Vihara Metta Karuna Maitreya di Jakarta Barat memasuki babak baru dengan diajukannya kasasi oleh Yayasan Metta Karuna Maitreya. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Lily, pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, bersalah dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat.
Kasus ini melibatkan dua perkara terpisah, yaitu perkara pidana terkait pemalsuan surat dan perkara perdata mengenai sengketa kepemilikan lahan vihara. Perkara pidana, dengan Lily sebagai terdakwa, telah melalui serangkaian proses hukum yang panjang. Pengadilan Negeri Jakarta Barat awalnya memvonis Lily bersalah atas tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Namun, putusan ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding Lily dan membebaskannya dari seluruh dakwaan. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA.
MA akhirnya mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Lily bersalah melakukan pemalsuan surat, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Putusan ini menjadi dasar bagi Yayasan Metta Karuna Maitreya untuk memperkuat posisinya dalam sengketa perdata.
Perkara perdata terkait kepemilikan lahan vihara juga mengalami dinamika yang signifikan. Lily bertindak sebagai penggugat, sementara Yayasan Metta Karuna Maitreya dan sejumlah pengurusnya menjadi tergugat. Lily mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa tanah dan bangunan seluas 371 meter persegi yang terletak di Kompleks Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat, adalah miliknya secara sah, serta menghukum para tergugat untuk mengosongkan lahan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat awalnya mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat dan menyatakan gugatan Lily tidak dapat diterima. Namun, putusan ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan Lily. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang digugat Lily adalah miliknya secara sah. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan mereka untuk membayar kerugian sebesar Rp 1 miliar kepada Lily, serta mengosongkan lahan tersebut.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Yayasan Metta Karuna Maitreya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Yayasan berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut janggal dan mengabaikan putusan pidana Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Lily terbukti bersalah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Kuasa hukum Yayasan Metta Karuna Maitreya menyatakan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan dalam perkara ini. Saat ini, permohonan kasasi untuk perkara perdata tersebut masih dalam proses di Mahkamah Agung. Yayasan telah menyerahkan memori kasasi pada 18 April 2025.
Berikut daftar tergugat dalam perkara perdata ini:
- Yayasan Metta Karuna Maitreya
- Tjoeng Sherly (Ketua Pembina Yayasan Metta Karuna Maitreya)
- Lim Heng Ming (Ketua Pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya)
- Eva Tjokkandau (Ketua Pengawas Yayasan Metta Karuna Maitreya)
- So Hun (Sekretaris Yayasan Metta Karuna Maitreya)
- Michelle Metasari Kosasih (Bendahara Yayasan Metta Karuna Maitreya)
- Teh Ronny (Pengawas Anggota Yayasan Metta Karuna Maitreya)
- Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat (turut tergugat).