Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Senilai Miliaran Rupiah
Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan menyita barang bukti sabu senilai Rp 12,8 miliar di Pekanbaru. Penangkapan seorang kurir yang membawa sabu tersebut menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba di Riau. "Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum terhadap pelaku narkoba. Tidak ada tempat bagi mereka di sini," ujarnya kepada awak media pada Senin, 28 April 2025.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya upaya penyelundupan narkoba ke Pekanbaru pada 21 April 2025. Tim opsnal segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyamaran.
"Dari pengungkapan ini, kami menyita 13 paket besar sabu dengan berat total 12,82 kilogram," kata Kombes Yudha. Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba.
"Jika sabu ini beredar di masyarakat, nilainya mencapai Rp 12,8 miliar dan berpotensi merusak 64.134 jiwa," jelasnya.
Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial H, diketahui berangkat dari Madura dan diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil sabu dari Malaysia. Iming-iming upah sebesar Rp 7 juta dijanjikan kepadanya jika berhasil mengirimkan barang haram tersebut ke Surabaya.
Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang rapi. Setelah menerima sabu di Malaysia, H membawanya melalui Singapura. Dari Singapura, ia melanjutkan perjalanan dengan menggunakan speed boat melalui jalur perairan ilegal untuk menghindari deteksi petugas.
"Setelah barang siap, tersangka H langsung menyeberang ke Pulau Rupat menggunakan speed boat. Dari Pulau Rupat, ia melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru dengan menggunakan bus," terang Kombes Yudha.
Penangkapan H dilakukan saat ia berada di dalam bus di Pekanbaru. Saat digeledah, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam tas yang telah dimodifikasi.
"Saat tersangka H membawa sabu menggunakan bus, tim mendapat informasi ada pergerakan barang dari Malaysia menuju ke Surabaya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kombes Yudha menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial N, yang diduga sebagai pihak yang memerintahkan H untuk membawa sabu tersebut ke Surabaya. Tersangka H saat ini ditahan di Polda Riau dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Riau dalam mengungkap kasus narkoba ini. Ia menegaskan bahwa Bareskrim akan terus bersinergi dengan jajaran polda untuk memperkuat upaya mitigasi peredaran narkoba di seluruh Indonesia.