Pendanaan Film Berujung Kekecewaan: Donor Proyek 'Sang Pengadil' Merasa Dirugikan

Kekecewaan Pendana Film 'Sang Pengadil' Terhadap Zarof Ricar

Dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terungkap kekecewaan seorang advokat bernama Bert Nommensen Sidabutar. Bert, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengaku merasa dirugikan setelah memberikan bantuan dana sebesar Rp 1 miliar untuk produksi film berjudul 'Sang Pengadil' yang digagas oleh Zarof Ricar. Kekecewaan ini muncul karena perkara yang diharapkan dapat dibantu oleh Zarof, justru berujung pada penolakan di pengadilan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut, kuasa hukum Zarof Ricar menggali lebih dalam mengenai kesepakatan antara Bert dan kliennya terkait pemberian dana tersebut. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Bert menyatakan kekecewaannya meskipun awalnya tujuan pemberian dana tersebut hanya untuk menguji kemampuan Zarof. "Saya tetap kecewa dengan Pak Zarof karena saya sudah membantu pendanaan film yang diproduseri oleh tersangka. Namun, semua hasil perkara yang diminta tolong tidak sesuai dengan harapan saya," ungkap Bert.

Meski rincian perkara yang diharapkan dapat dibantu oleh Zarof tidak diungkapkan secara detail dalam persidangan, Bert menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan keponakannya yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia merasa wajar jika merasa kecewa setelah memberikan bantuan dana yang cukup besar, namun perkaranya tetap ditolak.

Klarifikasi Tujuan Pemberian Dana

Kuasa hukum Zarof Ricar terus menggali lebih dalam mengenai tujuan pemberian dana tersebut. Namun, Bert menegaskan kepada jaksa bahwa uang yang diberikan murni sebagai bantuan untuk produksi film, bukan untuk mengurus perkara. Ia membantah adanya kesepakatan atau iming-iming imbalan terkait dengan penanganan perkara keponakannya. Meskipun demikian, penolakan perkara tersebut tetap menjadi sumber kekecewaannya.

"Jadi ketika Bapak mengurus sebuah perkara perdata atau pidana, Bapak enggak pernah menyerahkan uang ya? Maksudnya khusus untuk mengurus perkara itu Bapak enggak pernah ya?" tanya pengacara Zarof.

"Enggak pernah, uang itu sebenarnya (untuk) film," jawab Bert.

"Uang itu untuk film?" cecar pengacara melanjutkan.

"Film," jawab Bert singkat.

"Perkaranya pun ditolak dan enggak ada yang dikabulkan ya?" tanya pengacara lagi.

"Iya," jawab Bert, menegaskan bahwa bantuannya tidak membuahkan hasil yang diharapkan.