Pemkot DKI Jakarta Intensifkan Perbaikan JPO Tipar Cakung, Target Dua Bulan Selesai
Pemerintah Kota (Pemkot) DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga tengah mengintensifkan perbaikan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang terletak di Jalan Raya Bekasi, tepatnya di kawasan Tipar Cakung, Jakarta Timur. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi JPO yang mengalami kerusakan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Bina Marga Jakarta, Wiwik Wahyuni, menyampaikan bahwa proses perbaikan JPO Tipar Cakung telah dimulai sejak Minggu, 27 April 2025. Pihaknya menargetkan perbaikan ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu hingga dua bulan. Selama masa perbaikan, JPO tersebut tidak dapat digunakan oleh masyarakat umum.
"Saat ini, kami telah memulai pengerjaan perbaikan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tipar di Cakung, Jakarta Timur. Mohon maaf, JPO tersebut belum dapat diakses sementara waktu," ujar Wiwik.
Wiwik menambahkan, Dinas Bina Marga telah menyiagakan Satuan Tugas (Satgas) Bina Marga untuk membantu masyarakat yang hendak menyeberang jalan selama proses perbaikan berlangsung. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas akibat penyeberangan jalan yang tidak teratur.
Pantauan di lapangan menunjukkan, petugas Satgas Bina Marga DKI Jakarta telah mulai melakukan pemasangan kembali besi-besi yang hilang pada struktur JPO. Selain fokus pada perbaikan JPO Tipar Cakung, Dinas Bina Marga juga tengah mempersiapkan perbaikan sejumlah JPO lain di wilayah DKI Jakarta. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot DKI Jakarta dalam meningkatkan fasilitas publik yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Lebih lanjut, Wiwik mengingatkan masyarakat akan sanksi hukum yang berlaku bagi siapa saja yang dengan sengaja merusak atau mengganggu fungsi fasilitas publik, termasuk rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menurut UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 275 Ayat 1 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00," tegasnya.
Sebelumnya, kondisi JPO Tipar Cakung yang rusak parah dan tanpa pagar menjadi viral di media sosial. Banyak warganet yang mengeluhkan kondisi JPO tersebut dan meminta pemerintah segera melakukan perbaikan. Kondisi JPO yang gelap pada malam hari juga menambah kekhawatiran warga yang hendak menyeberang.
Dengan adanya perbaikan JPO Tipar Cakung ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut. Pemkot DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga dan merawat fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama.