Didera Trauma, Pengacara Jakarta Terjerat UU Darurat Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengacara Jakarta Terjerat Undang-Undang Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Jakarta digegerkan dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat seorang pengacara bernama Samir (31). Pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut ditangkap pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Motif di balik tindakan melanggar hukum ini terungkap dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Menurut pengakuan Samir, pembelian senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm pada Kamis (24/4/2025) lalu itu didorong oleh pengalaman traumatis. Ia mengaku menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) sebanyak dua kali pada tahun 2024. “Yang pertama kali pakai fisik, yang kedua dari arah belakang pakai motor,” ujarnya kepada awak media. Pengalaman pahit inilah yang kemudian mendorongnya untuk memiliki senjata api sebagai bentuk perlindungan diri.

Namun, jauh sebelum insiden penyerangan tersebut, Samir ternyata sudah memiliki dua senjata lainnya, yaitu senjata laras panjang dan airsoft gun. Kedua senjata itu dibelinya masing-masing pada tahun 2015 dan 2016. "Niatnya untuk pertahanan diri. Saya tidak sengaja mencari senjata api untuk pertahanan," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengonfirmasi bahwa senjata api ilegal yang dimiliki Samir selama sepuluh tahun terakhir tersebut belum pernah digunakan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, memang tersangka mengakui mendapat dua kali serangan. Namun itu sebelum dia mendapatkan senjata api," terang Firdaus. "Jadi tidak pernah digunakan (senjata-senjatanya)," sambungnya.

Ironisnya, selain terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal, Samir juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine. Hal ini semakin memperberat posisinya di mata hukum.

Atas perbuatannya, Samir harus berhadapan dengan dua undang-undang sekaligus. Pertama, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kedua, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan:

  • Senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm
  • Senjata laras panjang
  • Airsoft gun
  • Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu