KPK Intensifkan Penggeledahan di Kalimantan Barat, Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Barang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan serangkaian penggeledahan intensif di wilayah Kalimantan Barat. Operasi ini, yang dimulai sejak Jumat, 25 April 2025, merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa tim penyidik masih berada di lapangan dan aktif mengumpulkan bukti-bukti. "Benar, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih melakukan kegiatan upaya paksa dalam rangka penyidikan. Masih berlangsung, dimulai sejak hari Jumat," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Penggeledahan ini difokuskan pada kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa penyidikan telah mencapai tahap penetapan tersangka. "Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Dinas PU Mempawah," ungkapnya kepada wartawan.

Meski demikian, KPK belum bersedia mengungkapkan identitas para tersangka yang terlibat. Tessa Mahardhika menyatakan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dan penggeledahan selesai. "Sudah ada beberapa tersangka, yang nanti akan kita rilis secara resmi bila seluruh rangkaian kegiatan tersebut sudah selesai," jelasnya.

Sebelumnya, pada Minggu (27/4/2025), KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Barat. Namun, detail lokasi dan perkara yang sedang ditangani masih dirahasiakan. Tessa hanya membenarkan adanya kegiatan tersebut dan berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut setelah rangkaian penggeledahan rampung. "Untuk detail perkara dan yang lainnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan," pungkasnya.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.